Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg Ubah Enam Pasal UU MD3, PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR  

image-gnews
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati merevisi enam pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dua pasal di antaranya berupa penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu.

Adapun pasal yang diubah, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD; pasal 105 dan 164 tentang penguatan Baleg; dan pasal 427 tentang aturan pengalihan.

"Baleg diminta mengharmonisasi pembulatan atas perubahan kedua UU MD3," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Supratman menuturkan, bila semua fraksi setuju, hasil rapat akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk dibawa ke paripurna dan ditetapkan menjadi undang-undang inisiatif DPR. "Hari ini bisa kami putuskan," kata dia.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, berharap rapat kali ini mengakomodasi keinginan partainya selaku pemenang pemilu mendapatkan satu jatah kursi pimpinan MPR dan DPR. "Kami harap pimpinan DPR bisa diubah lagi sesuai aspirasi anggota DPR," ujarnya.

Tanpa interupsi yang keras, rapat sepakat menambahkan satu kursi di jajaran pimpinan MPR, DPR, dan MKD. "Kita sepakati saja bahwa partai pemenang pemilu dapat kursi wakil ketua," ucap Supratman.

Adapun revisi terkait dengan penambahan pimpinan MKD, hal ini berasal dari usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka menuntut hak mereka dikembalikan. Sebab, PKS dulu sempat menjadi ketua MKD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasal mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR, dan MKD, dewan juga mengubah pasal 105 dan 164 tentang wewenang Baleg. "Baleg dapat mengusulkan rancangan undang-undang," kata anggota dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian.

Sedangkan pasal 427 yang disebut sebagai pasal pengalihan menyebutkan tidak akan ada kocok ulang meski pimpinan DPR ditambah. "Pimpinan MPR dan DPR yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan hasil Pemilu 2014," kata Supratman.

Menurut Supratman, pasal ini sengaja diubah agar tidak kembali menimbulkan perdebatan di kalangan DPR. "Kalau hanya ditambah satu, tapi tetap harus dipilih kembali, bisa dilakukan pemilihan kembali," tuturnya.

Rencananya, hasil ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas di Badan Musyawarah sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Adapun sidang paripurna sendiri akan dilaksanakan pada awal masa sidang, 10 Januari 2017.

Setelah itu, pembahasan revisi ini akan diputuskan Bamus. "Kemungkinan besar akan dikasih ke Baleg," ujar Supratman.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Terganjal Dukungan Fraksi di DPR

27 November 2021

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Terganjal Dukungan Fraksi di DPR

Rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terkendala dukungan fraksi.


TII: Prolegnas 2020-2024 Cerminkan DPR Masih Gandrungi Kuantitas

23 Desember 2019

DPR mengesahkan RUU Prolegnas 2020-2024 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 17 Desember 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/Putri.
TII: Prolegnas 2020-2024 Cerminkan DPR Masih Gandrungi Kuantitas

Dia menekankan daftar Prolegnas 2020-2024, yang masih memperlihatkan watak kelembagaan DPR yang menggandrungi kuantitas.


Baleg DPR Berencana Pangkas Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

19 Desember 2019

DPR mengesahkan RUU Prolegnas 2020-2024 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 17 Desember 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/Putri.
Baleg DPR Berencana Pangkas Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

Jumlah RUU Prolegnas 2020 sebenarnya sudah berkurang dari tahun sebelumnya yang berjumlah 55 RUU. Namun jumlah tersebut dinilai masih banyak.


Formappi: Prolegnas 2020 Sudah Jadi Keranjang Sampah

19 Desember 2019

DPR mengesahkan RUU Prolegnas 2020-2024 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 17 Desember 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/Putri.
Formappi: Prolegnas 2020 Sudah Jadi Keranjang Sampah

Menurut Lucius, Prolegnas dari periode ke periode pada akhirnya hanya menjadi pajangan.


Meski Diinterupsi, Pimpinan DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024

17 Desember 2019

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. DPR RI dalam Rapat Paripurna tersebut menetapkan Idham Azis Sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Tito Karnavian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Meski Diinterupsi, Pimpinan DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024

Ace Hasan menilai 248 RUU itu perlu dikaji lagi.


Baleg Mendapat Masukan 451 RUU Prolegnas DPR 2019-2024

4 Desember 2019

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baleg Mendapat Masukan 451 RUU Prolegnas DPR 2019-2024

DPR 2019-2024 menargetkan 135 UU disahkan.


Yasonna Laoly Kecewa Realisasi Prolegnas 2014-2019

25 November 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan atau Menkumham kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi mulai 1 Oktober 2019. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan terpilihnya Yasonna sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara. ANTARA/M Risyal Hidayat
Yasonna Laoly Kecewa Realisasi Prolegnas 2014-2019

Pada periode itu hanya 3 dari 40 RUU prioritas dalam Program Legislasi 2014-2019 yang disahkan oleh DPR.


RKUHP dan 3 RUU Ini Dibahas Komisi III DPR Masuk Prolegnas 2020

21 November 2019

Wakil Ketua MPR Asrul Sani (kanan) tiba di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati, di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
RKUHP dan 3 RUU Ini Dibahas Komisi III DPR Masuk Prolegnas 2020

Internal Komisi III DPR akan rapat internal, apakah RKUHP dibahas dari awal atau melanjutkan pembahasan yang sudah ada.


Rapor DPR Periode Lalu Merah, DPR 2019-2024 Diminta Berbenah

8 Oktober 2019

Sidang Paripurna MPR dengan agenda susunan pengurus fraksi dari DPR dan DPD pada Rabu, 2 Oktober 2019 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapor DPR Periode Lalu Merah, DPR 2019-2024 Diminta Berbenah

Proses legislasi ini seharusnya sinkron antara regulasi dengan apa yang dijanjikan dengan proses politik yang lalu.


Lima Tahun, Komisi Koperasi DPR Sama Sama Sekali Tak Hasilkan UU

30 September 2019

Sejumlah anggota DPR RI berswafoto bersama sebelum Rapat Paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota, dan pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019 dn penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun, Komisi Koperasi DPR Sama Sama Sekali Tak Hasilkan UU

Penundaan pengesahan RUU Perkoperasian membuat Komisi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) tidak mengesahkan satupun UU selama lima tahun ini.