Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eko Patrio Merasa Difitnah Media Cyber, Apa Kata Dewan Pers?

image-gnews
Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai penuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Eko di media sosial yang diduga menyebut bahwa pengungkapan kasus bom terorisme di Bekasi sebagai pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai penuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Eko di media sosial yang diduga menyebut bahwa pengungkapan kasus bom terorisme di Bekasi sebagai pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa media yang membuat berita anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, ihwal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bukan produk jurnalistik.

"Ini bukan produk jurnalistik," kata Yosep di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016. "Tiga media jelas adalah blogspot, empat media setelah dicek tidak terverifikasi, dan satu media yang mengaku news pada dasarnya adalah blog."

Eko melalui kuasa hukumnya, Selasa, 20 Desember 2016, menyampaikan aduan kepada Dewan Pers terkait dengan tujuh media yang membuat berita bohong mengenai dirinya. Tujuh media online yang sebenarnya blog itu adalah Satelitnews.comAmbiguistik.blogspot.com, Healmagz.comBk75.blogspot.co.idVionnalie1.blogspot.co.idLemahireng.info, dan Selatpanjangpos.com.

Baca juga:
'Om Telolet Om' Jadi Heboh, Ini Kata Real Madrid dan Ballack
'Om Telolet Om' Lagi Ngetren, Menteri Budi Kaji Pelarangan

Yosep menjelaskan, Dewan Pers tidak dapat menangani media yang memuat berita itu. "Dewan Pers tidak akan memproses hukum kepada media yang bukan pers," ujarnya. Dia pun merekomendasikan agar Eko melaporkan kerugian yang dialaminya kepada aparat kepolisian. "Kami serahkan kepada kepolisian karena ini bukan ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."

Akibat adanya pemberitaan tersebut, Eko merasa dirugikan. "Telah membuat berita bohong tentang saya yang tidak sesuai fakta dan telah melakukan fitnah dengan tuduhan tanpa dasar kepada saya," tutur politikus PAN itu.

Tim kuasa hukum Eko telah melayangkan somasi kepada tujuh blog tersebut. Namun hingga saat ini baru satu blog, yaitu Satelitnews.com, yang menyampaikan permohonan maaf di halaman web pada 16 Desember 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan Pers menyerahkan surat rekomendasi kepada kuasa hukum Eko. Surat itu untuk diteruskan kepada kepolisian. Menurut Yosep, Eko korban dari pemberitaan media cyber yang tidak mengikuti proses dan menaati kode etik jurnalistik.

"Tulisan itu adalah fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengatakan itu bahkan tidak pernah diwawancarai oleh medianya," ujarnya. "Jadi ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang cyber dan ini bukan urusan Dewan Pers."

REZA SYAHPUTRA | RINA W.

Simak pula:
Dilaporkan ke Polisi, Kader PKS: Ini Perjuangan Untuk NKRI
Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

1 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

2 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

5 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

13 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

16 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.