TEMPO.CO, Mataram - Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jadwal sidang perdana mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah bakal digelar pada Selasa, 27 Desember 2016.
"Selasa kemarin, kami terima pelimpahannya dan hari ini langsung penetapan majelis hakim, dan jadwal sidangnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram Didiek Jatmiko, Rabu, 21 Desember 2016.
Simak Pula
Terduga Teroris di Deli Serdang Disebut Pernah Dibaiat ISIS
Perhatian Dunia, Begini Kata Pengamat
Majelis hakim yang akan menyidangkan kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Yapi dengan anggota Didiek Jatmiko dan Yuli Atmaningsih.
Didiek menyampaikan keterangan itu sesuai dengan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram. Untuk perkara Gatot Brajamusti, terdaftar dengan nomor 727/Pid.sus/2016/PN.MTR dan Dewi Aminah, 726/Pid.sus/2016/PN.MTR.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sangkaan pasal tersebut dituduhkan kepada terdakwa berdasarkan alat bukti temuan penyidik kepolisian berupa narkoba jenis sabu saat penggrebekan di Hotel Golden Tulips Mataram dan pengembangan di Jakarta, beratnya mencapai 13,36 gram.
ANTARA
Baca juga:
Ini Profil 3 Terduga Teroris yang Tewas di Tangerang Selatan
Kapolri: Teroris Tangsel dan Pelaku Bom Panci Satu Jaringan