Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LAN Dorong Sertifikasi Standar Kompetensi Analis Kebijakan

image-gnews
TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto melantik pengurus Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) hari ini, Rabu, 21 Desember 2016, di Kantor LAN, Jakarta.

Sejatinya, AAKI telah dibentuk pada 9 September 2016. Pembentukan AAKI dimaksudkan untuk mewujudkan kebijakan yang berkualitas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN Erna Irawati mengatakan, pembentukan AAKI juga dimaksudkan untuk menciptakan standar kompetensi bagi analis kebijakan  mendapatkan sertifikasi.

"Sehingga (analis kebijakan) tidak hanya PNS. AAKI bersama LAN akan membuat kompetensi tertentu. Mungkin, 1-2 tahun ke depan sudah ada sertifikasi analis kebijakan," ujarnya.

Menurut Erna, analis kebijakan harus memiliki kompetensi untuk membuat kebijakan publik yang mudah, jelas, dan tepat. "Mudah dipahami dalam waktu yang tidak lama, akurat dan tepat, serta rasional. Apa yang dia rekomendasikan sebagai kebijakan publik tersebut harus memiliki nilai positif yang lebih tinggi daripada nilai negatifnya," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Perintah Tangkap Pelaku Sweeping Natal

Selain itu, Erna berujar, analis kebijakan juga harus memiliki kompetensi politis. Hal itu dibutuhkan agar mereka mampu menjual rekomendasi yang telah mereka susun kepada para pengambil keputusan. "Analis kan hanya memproduksi analisis kebijakan, bukan mengambil keputusan. Bagaimana menjual dan meyakinkan idenya ini ke pengambil keputusan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal AAKI Aflakhur Ridlo berujar, analis kebijakan dituntut untuk bekerja berdasarkan ilmu pengetahuannya, bukan kepentingan pribadi. Karena itu, analis kebijakan juga memiliki kode etik.

"Jangan sampai berkembang sebagai analis kebijakan pesanan politisi. Kita awasi anggota kita agar selalu profesional," katanya.

Target utama ke depan, menurut Aflakhur, AAKI akan memperluas keanggotaannya karena saat ini baru berisi analis-analis kebijakan yang berada di kementerian dan lembaga.

Selain itu, AAKI juga akan menggelar sosialisasi kepada para pengambil kebijakan. "Lalu ke masyarakat untuk mengetahui kebijakan apa saja yang mereka butuhkan," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

15 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.


Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

32 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

Kades Wanakerta mengambil tiga bidang tanah milik warganya. Palsukan surat tanah untuk membuat sertifikat tanah atas nama dirinya.


Terkini: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, ESDM Lanjutkan Pembagian Rice Cooker Gratis

3 Agustus 2024

Roti Okko. rotiokko.com
Terkini: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, ESDM Lanjutkan Pembagian Rice Cooker Gratis

Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Roti Okko.


Terkini: Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran Sertifikat Halal Juga Dicabut, Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang

2 Agustus 2024

Roti Okko. rotiokko.com
Terkini: Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran Sertifikat Halal Juga Dicabut, Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko per 1 Agustus 2024.


Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

24 Juli 2024

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.


Menteri Yasonna Serahkan 35 Sertifikat KIK dari Upacara Adat hingga IG Kopi Robusta Sanggabuana Jawa Barat

23 Juli 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis  (IG) kepada masyarakat  Jawa Barat di Bandung, Selasa 23 Juli 2024. FOTO: dokumen Humas Kemenkumham
Menteri Yasonna Serahkan 35 Sertifikat KIK dari Upacara Adat hingga IG Kopi Robusta Sanggabuana Jawa Barat

Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat.


Resmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Jawa Tengah, Menteri AHY Sebut Tranformasi Digital Tuntutan Zaman

13 Juli 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN untuk tahun anggaran 2023, dan  pagu indikatif alias anggaran Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Resmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Jawa Tengah, Menteri AHY Sebut Tranformasi Digital Tuntutan Zaman

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan Implementasi Sertifikat Elektronik di 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah pada Jumat kemarin.


Jangan Lupa Diunduh, Ini 3 Manfaat Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2024

16 Juni 2024

Peserta mengantre saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jangan Lupa Diunduh, Ini 3 Manfaat Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2024

Sertifikat nilai UTBK SNBT 2024 memiliki tiga manfaat. Apa saja?


Begini Cara Melihat dan Mengunduh Nilai UTBK SNBT 2024

16 Juni 2024

Peserta berdoa saat menjalani Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Melihat dan Mengunduh Nilai UTBK SNBT 2024

Nilai tes UTBK SNBT dapat diunduh mulai 17 Juni sampai 31 Juli 2024. Begini caranya.


Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

13 Juni 2024

Sertifikat tanah. Rumah.com
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Ketahui cara cek sertifikat tanah online di web Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku serta biayanya jika datang ke Kantor Pertanahan.