TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil sitaan lembaga itu di Jawa Barat tahun ini. “Nilanya Rp 12,6 miliar,” kata Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito di Bandung, Rabu, 21 Desember 2016.
Penny menuturkan tindak lanjut temuan obat dan makanan ilegal itu dilakukan dengan menarik barang ilegal dari pasaran hingga menutup fasilitas produksinya. Sejumlah produsen terancam sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. “Hukuman maksimalnya penjara 15 tahun, atau denda Rp 15 miliar,” kata dia.
Menurut Penny, proses hukum masih menjadi masalah dalam penindakan kasus obat dan makanan ilegal karena kerap putusannya tidak memberikan efek jera. “Masih banyak proses hukum yang memberikan putusan yang tidak memberikan efek jera, di bawah sanksi optimum yang ada di undang-undang,” kata dia.
Padahal, ujar Penny, pelanggaran dengan memproduksi serta memasarkan obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena di dalamnya ada aspek kesehatan masyarakat dan ketahan bangsa. “Kita bersama-sama akan memperkuat ke depan, mudah-mudahan efek jera bisa ditegakkan,” kata dia.
Kepala Balai POM Bandung Abdul Rahim mengatakan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan secara simbolis di parkir barat Gedung Sate Bandung itu adalah yang kedua tahun ini. “Sebelumnya pada Juli 2016, Balai POM Bandung memusnahkan bahan dan obat makanan dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar,” kata dia.
Pemusnahan kedua ini ditujukan pada 3.899 jenis obat dan makanan ilegal yang terdiri atas 191 ribu kemasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya. “Berdasarkan nilai keekonomiannya, temuan hasil pengawasan Balai POM Bandung didominasi kosmetika dan obat tradisional,” kata dia.
Rinciannya, 3.744 kemasan obat ilegal termasuk obat palsu dan obat keras, 47.578 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison. Selain itu juga 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal. Dan yang terbanyak 113.692 kemasan kosmetika ilegal yang mengadung bahan berbahaya seperti merkuri.
Sepanjang tahun ini Balai POM Bandung memproses 24 perkara hukum terkait obat dan pangan ilegal. Sebagian besar masih dalam proses hukum. Putusan pengadilan atas kasus hukum pada pengedar obat dan pangan ilegal itu bervariasi dari sanksi terendah hukuman percobaan 6 bulan hingga tertinggi pidana penjara 18 dan denda Rp 20 juta.
AHMAD FIKRI