TEMPO.CO, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap lima orang yang diduga menjadi pelaku aksi sweeping disertai perusakaan di Restoran Sosial Kitchen Solo pada Ahad dini hari, 18 Desember 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar R. Djarod Padakova mengatakan penyidik sudah menaikan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Sekarang sudah naik sidik (penyidikan). Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Djarod di Semarang, Rabu, 21 Desember 2016.
Penyidik langsung menahan lima orang tersangka tersebut. Karena dilakukan bersama-sama, maka mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Djarod berujar penyidikan masih terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya."
Menurut Djarod penyidik berpegangan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah diamankan. Sebelumnya, pada Ahad dinihari kemarin puluhan orang berjubah merusak Restoran Sosial Kitchen Solo di Jalan Abdulrachman Saleh, Setabelan, Banjarsari, Solo.
Baca: Sweeping Restoran di Solo, Pelaku Lukai 3 Perempuan
Berdasarkan keterangan saksi, puluhan orang berjubah datang ke restoran dengan mengendai motor untuk melakukan sweeping. Mereka masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Sembilan orang yang berada di restoran tersebut terluka.
Dari informasi yang dikumpulkan Tempo, lima orang tersangka itu adalah Edi Lukito, 53 tahun, warga Gandu, Sawahan, Ngemplak, Boyolali. Dia ditangkap di depan Lapangan Sumber, Jalan Letjen Suprapto, Solo, Senin, 19 Desember 2016 pukul 23.40; Hendro Sudarsono (39), ditangkap di rumahnya di Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Selasa, 20 Desember 2016 pukul 02.00 WIB; Joko Sutarto (50), ditangkap di rumahnya di Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo; Suparno alias Yusuf (57), ditangkap di rumahnya di Pringgolayan, Serengan, Solo; serta Suparwoto alias Salman Alfarizi (53), ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Kartosuro, Solo.
Simak: Di Cirebon, Polisi Ancam Sweeping Balik Ormas
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan, para pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. “Masih terus kami dalami,” kata Condro.
Motif pelaku merusak, kata polisi, karena mereka tidak senang dengan restoran tersebut yang beroperasi hingga batas waktu operasional atau hingga larut malam.
ROFIUDDIN