TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) dan tim kuasa hukumnya membuat laporan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Selasa, 20 Desember 2016.
"Kami melaporkan terjadinya pelarangan beribadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (Sabuga ITB)," kata salah satu pengurus PP GMKI, Bob Humisar Simbolon, saat dihubungi Tempo. Dia mengatakan pelarangan kebaktian itu dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan pada 6 Desember 2016 lalu.
Laporan polisi itu dibuat oleh Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum PP GMKI. Laporan bernomor LP/1255/XII/2016/Bareskrim itu melaporkan ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum. Mereka menuntut terlapor dengan Pasal 175 KUHP dan 176 KUHP.
Baca:
Pengurus Masjid Salman ITB Jelaskan Kronologi Pembubaran KKR
Komnas HAM: Selidiki Kasus Pelarangan KKR di Sabuga
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Reny Marthaliana sebelumnya memberikan keterangan soal dengan pengamanan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR). Acara yang mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Bandung ini, kata dia, dihentikan sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa, 6 Desember 2016.
"Kegiatan KKR ini mendapatkan penolakan dari Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI)," kata Reny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Desember 2016.
Reny menjelaskan kronologis pemberhentian acara KKR itu. Diketahui, massa dari ormas-ormas Islam yang berjumlah sekitar 75 orang mulai mendatangi tempat acara di Sabuga, Bandung, pukul 13.00 WIB. Mereka melakukan orasi di depan jalan menuju Sabuga, dan situasi masih kondusif saat itu.
Sekitar satu jam kemudian, panitia naik ke tempat orasi dan menyampaikan kesepakatan bahwa pukul 15.00 acara akan selesai. Sekitar pukul 15.30, jamaah dari sesi pertama pukul 11.00 yang terdiri dari anak sekolah sudah membubarkan diri.
Pada sekitar waktu tersebut, pihak ormas meminta untuk melihat langsung ke dalam gedung dan menyepakati ada waktu 30 menit, untuk membereskan lokasi acara.
Pukul 17.00 pihak ormas kembali datang dan disepakati akan membubarkan diri. Namun perwakilan ormas diminta menjelaskan kepada pendeta Stephen Tong yang akan berceramah. Saat menunggu kedatangan pendeta itulah, dari dalam ruangan terdengar suara nyanyian kebaktian.
Nyanyian kebaktian itu membuat perwakilan ormas meminta kepada panitia menghentikannya. Lalu, pukul 18.30 dilaksanakan pertemuan antara perwakilan ormas, Kapolrestabes, Dandim, panitia, dan pendeta.
Sekitar pukul 20.00 diperoleh kesepakatan bahwa pendeta akan menjelaskan situasinya kepada jamaah, dan diberi waktu selama 10 menit. Namun, dalam pelaksanaannya sampai 15 menit karena ditambah dengan doa dan nyanyian kebaktian.
Ormas kembali meminta hal itu dihentikan. Kapolres Kota Bandung kemudian mengambil alih situasi dan menghentikan kegiatan. Sekitar pukul 20.30, kegiatan selesai. Jamaah dan ormas membubarkan diri masing-masing.
Reny menjelaskan, pihaknya tidak melakukan tindakan tegas karena menghormati kesepakatan yang dibuat panitia, ormas, dan kesbanglinmas. "Kami berupaya melakukan mediasi agar diperoleh solusi yang baik dan tak menimbulkan kerugian di semua pihak," ujar dia.
REZKI A | DIKO OKTARA | M. IQBAL