TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa yang diduga menerima suap, Ahmad Fauzi, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya hari ini. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan itu, jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nonaktif tersebut didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam surat dakwaan, jaksa Jovis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan pembicaraan antara terdakwa dengan pemberi suap, Abdul Manaf, sudah terjadi sejak 18 Oktober 2016. Suap itu terkait kasus pengalihan lahan di Sumenep, Jawa Timur. "Penyuapan akhirnya baru dilakukan pada 23 November 2016 di halaman Kejati Jawa Timur," kata Javis, Selasa, 20 Desember 2016
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, Fauzi didakwa Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa berusia 36 tahun tersebut juga didakwa dengan Pasal 11 dan 12 huruf a undang-undang yang sama.
Menanggapi dakwaan itu, Fauzi memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke agenda pembuktian. Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti memutuskan sidang dilanjutkan Selasa pekan depan.
Fauzi ditangkap petugas Saber Pungli Kejati Jawa Timur saat diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait kasus pengalihan lahan di Sumenep.
Fauzi, yang merupakan penyidik sekaligus jaksa pidana khusus Kejati Jawa Timur, itu dikenal vokal dalam menangani kasus besar. Dia menangani, antara lain, kasus korupsi Kadin Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Mattalitti dan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang menjerat Dahlan Iskan.
NUR HADI