TEMPO.CO, Jakarta - Polisi turut memeriksa Aminudin, dosen Universitas Bung Karno (UBK), dalam kasus dugaan makar yang menjerat Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Santjojo, Selasa, 20 Desember 2016. "Tadi saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bu Rachmawati dan Pak Eko," ujar Aminuddin seusai pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Desember.
Aminudin menuturkan, dalam pemeriksaan, ia ditanya seputar kegiatan dan rapat-rapat yang diadakan dan didatangi Rachmawati dan Eko di UBK. Ia juga tak menampik keikutsertaannya dalam beberapa pertemuan itu. Termasuk pada 30 November dan 1 Desember di Sari Pan Pasifik.
"Saya sampaikan apa yang saya tahu. Rapatnya kan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli saja," katanya.
Aminudin menambahkan, pada setiap pertemuan di UBK tak satu pun ada kegiatan yang mengacu pada makar. Kegiatan yang digelar lebih kepada membahas kembalinya UUD 45 sebelum diamandemen.
Baca Juga: Sempat Kirim Surat Sakit, Dhani Akhirnya Datangi Polda Metro
"Sebenarnya kelanjutan yang pernah kita sampaikan ke MPR tanggal 15 Desember 2015. Isi pertemuannya kembali ke kiblat bangsa, yaitu UUD 45, Pancasila, dan UUD 45 asli," katanya.
Aminudin menjelaskan, Rachmawati hanya bersikap sebagai fasilitator untuk menyediakan tempat berkumpul. Dalam pertemuan tersebut, Aminudin membenarkan kehadiran sembilan tersangka makar lainnya.
"Pak Sri Bintang ada, Ahmad Dhani ada, Hatta Taliwang ada sebagai panitia, Adityawarman ada, Pak Kivlan Zein gak ada, Firza Husein ada," katanya.
Namun, Aminudin membantah adanya ajakan menduduki Gedung DPR/MPR dan mencabut mandat Presiden Joko Widodo pada unjuk rasa 2 Desember 2016. "Enggak ada (upaya makar), di UBK itu hanya ada pengerucutan dibentuk tim kecil untuk merumuskan sebuah petisi bagaimana mekanisme kembali ke UUD 45 yang asli," katanya.
INGE KLARA