TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak mau kejadian penghentian ibadah Kebaktian Kebangkitan Rohani di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) oleh organisasi kemasyarakatan Islam, 6 Desember 2016 terulang. Untuk itu Ridwan bersama Kementerian Agama Kantor Perwakilan Kota Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Toleransi Lintas Agama. "Sehingga jika ada warga Bandung punya kegalauan, kerisauan, kecemasan oleh sesuatu, silakan kontak Satgas Toleransi. Nomor kontaknya akan kami sebarkan," kata Ridwan di Kantor Perwakilan Kemenag Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Selasa, 20 Desember 2016.
Ridwan menuturkan Satgas dibentuk dengan tujuan melindungi kebebasan beribadah agama apapun di Kota Bandung. "Ini sebagai ekstra perlindungan terhadap keyakinan beribadah di Kota Bandung. Mudah-mudahan dengan kebulatan tekad ini dan hadirnya Satgas Toleransi bisa membuat warga tenang beribadah," tuturnya.
Menurut Ridwan, Satgas Toleransi Lintas Agama diisi oleh warga dan tokoh-tokoh semua agama. "Ada perwakilan semua agama, perwakilan dari ormas," ucapnya. Sejumlah tokoh agama di Kota Bandung juga menandatangani kesepakatan bersama melalui deklarasi kebebasan menjalankan keyakinan dan beribadah. Poin-poin dalam deklarasi tersebut antara lain setiap warga negara bebas beribadah di manapun. "Penggunaan gedung umum dipersilakan untuk kegiatan keagamaan selama sifatnya insidentil," tuturnya.
Ridwan juga memutuskan setiap kegiatan ibadah tidak perlu izin yang rumit. "Beribadah tidak perlu pakai izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Agama dan Kepolisian," ujar dia.
Kepala Kantor Perwakilan Kemenag Kota Bandung Yusuf Umar menambahkan Satgas Toleransi Lintas Agama mengikutsertakan beberapa ormas Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu. "Nanti ada pembinaan dari Kapolrestabes Bandung," katanya.
Tugas Satgas Toleransi Lintas Agama, ujar Yusuf, membantu polisi melaksanakan pengamanan kegiatan agama apapun. "Satgas ini diiterjunkan ke lokasi mengamankan kegatan peribadataan," ujarnya. *
PUTRA PRIMA PERDANA