Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

image-gnews
Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa menilai, apa yang disampaikan Ahok, tidak langsung menuju pada hal yang bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.

"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak, kepada majelis hakim agar menolak baik nota keberatan terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ujar Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Ali, seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok hanya menjelaskan apakah ada niat untuk menistakan agama islam, menodai kitab suci Al-Qura'an, dan menghina ulama Islam. Ali menilai kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut telah memenuhi syarat formil dan wajar masuk ke persidangan.

Baca juga:

Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa
Jaksa Enggan Komentari Pandangan Ahok Soal Al-Maidah Ayat 51

Pasca penyampaian penolakan atas nota keberatan Ahok dan tim kuasa hukumnya, tim jaksa masih harus menunggu putusan sela dari majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatannya. Majelis hakim akan mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persidangan Ahok akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 27 Desember 2017 di tempat yang sama. Terkait saksi yang akan dihadirkan, Ali mengatakan pihaknya masih akan menunggu putusan majelis hakim terlebih dahulu. "Kalau keputusannya ditolak, ya bagaimana kan kalau kami terlanjur memanggil," kata Ali.

LARISSA HUDA

Simak pula:
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab
Kasus Dugaan Makar Sri Bintang, Buni Yani Ikut Diperiksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

2 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menjadi saksi saat ijab kabul pernikahan anak Rizieq Sihab atau biasa dipanggil Habib Rizieq, Syarifah Fairuz Syihab dan Sayyid Muhammad Bagie Alathas, Rabu malam, 27 September 2023. Pasangan bacapres dan bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Gus Imin) ikut menghadiri pernikahan putri Rizieq Sihab. Foto Istimewa
Pengamat Nilai Anies Tidak Bisa Lepas dari Rizieq Shihab

Anies menjadi saksi pernikahan anak Rizieq Shihab. Kata pengamat, kehadiran Anies memberikan efek negatif dan positif yang seimbang di Pilpres 2024.


Veronica Tan hingga Kiai Digaet Menangkan Anies-Cak Imin

7 hari lalu

Veronica Tan ditemui usai fashion show BINhouse bertajuk
Veronica Tan hingga Kiai Digaet Menangkan Anies-Cak Imin

Veronica Tan, mantan istri Ahok diusulkan menjadi tim pemenangan Anies-Cak Imin. Para kiai di Jawa Timur tertarik gabung Koalisi Perubahan.


Setelah Bikin Biopik Susi Susanti, Daniel Mananta Siapkan Film Glenn Fredly the Movie

8 hari lalu

Aktor Daniel Mananta, yang berperan sebagai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersiap menyaksikan <i>teaser</i> film <i>A Man Called Ahok</i> di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Film ini disadur dari buku karangan Rudi Valinka dengan judul yang sama. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Setelah Bikin Biopik Susi Susanti, Daniel Mananta Siapkan Film Glenn Fredly the Movie

Daniel Mananta menjadi produser yang merilis film biopik Susi Susanti. Kini, ia menyiapkan film Glenn Fredly. Ini profil eks VJ MTV itu.


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

11 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

32 hari lalu

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

32 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

44 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

45 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

45 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

46 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.