INFO NASIONAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kota Sabang, Aceh, menghibahkan 8.949 kilogram gula pasir dan 1.647 kilogram beras senilai Rp 147.396.000 kepada pemerintah daerah dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid. Selain itu, dimusnahkan 4.670 kilogram gula pasir, 50 kilogram beras ketan, dan 25.600 batang rokok khusus kawasan bebas senilai Rp 71.640.000 di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, Aceh, Selasa, 20 Desember 2016.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 21 penindakan sepanjang 2015-2016. Penindakan dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang. Adapun obyeknya merupakan komoditas eks-impor dan barang kena cukai (rokok) yang hanya dapat beredar serta dikonsumsi di kawasan bebas tapi ada pihak mengupayakan untuk dapat keluar.
Baca Juga:
Adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga di kemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa, dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di kawasan Sabang.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan Bea dan Cukai Sabang bekerja sama dengan dinas sosial dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddin beritikad menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) tersebut untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Adapun sebagian dari BMN itu, yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena sudah mengalami kerusakan, diarahkan untuk dimusnahkan.
“Perlu kami sampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama TNI-Polri dan instansi terkait lain, sehingga proses penindakan bisa berjalan dengan baik," ucap Heru. (*)
Baca Juga: