TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan surat edaran tentang izin penggeledahan hanya berlaku untuk institusi Polri saja. Ia menampik bila surat itu ditujukan untuk lembaga penegak hukum di luar Polri.
"Kalau mereka (anggota Polri) terlibat proses hukum dari instansi lain, mereka secara internal harus melapor ke pimpinannya," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. Dengan kata lain, bila institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menggeledah tidak harus melapor atau izin ke Kapolri.
Pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM. Isi surat itu ialah imbauan kepada jajaran polisi, jika ada lembaga lain yang ingin menggeledah dan menyita barang anggota kepolisian yang beperkara, harus seizin Kepala Polri. Disebutkan pula bahwa lembaga lain itu misalnya kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengadilan.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan motif dibalik keluarnya telegram itu ialah adanya pimpinan kepolisian yang tak mengetahui bila anak buahnya sedang tersangkut kasus. Menurut dia, polisi yang sedang beperkara langsung datang menerima panggilan dari institusi lain. "Ketika Kapolda, Kapolres ditanya enggak mengerti," ucapnya.
Padahal selaku organisasi yang menganut komando tunggal, setiap atasan mesti tahu apa yang terjadi dengan bawahannya. Pasalnya, setiap perilaku anggota Polri tidak akan lepas dari institusinya. "Biar satuannya menilai juga apakah akan memberi bantuan hukum atau bisa kena kode etik internal," tutur Tito.
Selain itu, lanjut Tito, langkah pemberitahuan ini juga untuk menghindari pengambilan dokumen yang tidak perlu bila terjadi penggeledahan. "Jangan sampai nanti yang dicari dokumen a yang diambil b, c, d, e, f. Itu pernah terjadi juga," ucap Kapolri.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab
Beredar Video Diduga Olla Ramlan Ngamuk
Wali Kota Risma Keluarkan Surat Edaran Natal, Apa Isinya?