TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan para Kapolda dan Kapolres untuk menangkap pelaku sweeping atribut natal. Penangkapan ini dilakukan jika para pelaku menolak dibubarkan.
"Tidak boleh ada ormas yang bertindak sendiri sehingga mengganggu hak azasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI," kata Tito seusai memimpin upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri, di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016
Tito berujar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan MUI. "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," ujarnya.
Baca: Jusuf Kalla Tak Setuju Ada Ormas Sweeping Atribut Natal
Kapolri juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan Pemda, MUI, dan sebagainya untuk menjaga ketertiban masyarakat. Dia juga bilang, komunikasi dengan ormas yang melakukan sweeping harus dilakukan agar mereka tidak melakukannya.
"Kalau ada pelanggaran hukum, sweeping, tindak anarkis dan sebagainya, tangkap," kata Tito. Pelaku sweeping di Solo, katanya, sudah 5 orang yang ditangkap.
Menurut Tito, ormas yang melakukan sweeping mengaku tindakannya adalah sosialisasi, dia menampik pernyataan itu. "Sosialisasi tapi berbondong-bondong datang ke mal, itu kan meresahkan masyarakat," ujarnya.
Simak: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Meski demikian, penangkapan hanya akan dilakukan kalau ormas yang melakukan sweeping menolak untuk dibubarkan secara baik-baik. "Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tidak membubarkan diri dapat dipidana," ucap Tito.
Ancaman kurungannya 4 bulan. Kalau melawan dan ada korban dari pihak kepolisian hukumannya jadi 1 tahun.
BRIAN H. | MS