TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 450/2607/Kesra/XII/2016. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan, mall, supermarket, mini market se- Kota Makassar dan PHRI Kota Makassar ter tanggal 19 Desember 2016.
"Surat edaran ini tentang larangan pemaksaan menggunakan atribut Natal bagi karyawan muslim, bukan umat kristen," ujar Danny, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut Danny, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran itu karena kota ini tanpa diskriminasi, tidak boleh ada pemaksaan. "Umat Islam silakan melaksanakan ajarannya, begitu juga kristen, itu baru namanya toleransi," tutur orang nomor satu di Makassar ini.
Baca: Kapolri Akan Tindak Tegas Perazia Atribut Natal
Selain itu, lanjut Danny, banyak masyarakat yang mengeluh dan masukan dari berbagai pihak tentang pemaksaan menggunakan atribut Natal. "Sebenarnya suara dari rakyat, sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi hal-hal intoleran," kata Danny.
Danny menegaskan jika perusahaan tak mengindahkan larangan tersebut maka akan diberikan sanksi yang tegas, termasuk mencabut izinnya. Ia membeberkan isi dari surat edaran itu yakni mengimbau seluruh masyarakat Makassar untuk menjaga ketentraman dan ketertiban perayaan Natal, kemudian mengimbau agar tidak memaksakan para karyawan menggunakan atribut Natal.
Simak: MUI: Sosialisasi Fatwa Atribut Natal Jangan Diikuti Razia
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepolisian Resort Besar Makassar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1408, Kantor Kementerian Agama Kota Makassar dan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Makassar.
DIDIT HARIYADI