TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menunda pemeriksaan musisi Ahmad Dhani terkait dengan dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Seharusnya Ahmad Dhani diperiksa hari ini, setelah mangkir pada pemanggilan Jumat lalu.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, melalui surat keterangan yang diterima penyidik, Dhani meminta penundaan karena tengah sakit. Sehingga pemeriksaan Dhani direncanakan pada Kamis, 22 Desember mendatang.
Baca: Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?
"Memang jadwal pemeriksaan Ahmad Dhani sempat dijadwalkan hari ini. Tapi kemudian ditunda Kamis besok," kata Argo saat dihubungi, Selasa, 20 Desember 2016.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat sakit pentolan grup band Dewa itu. "Dia katanya sedang sakit. Surat dokternya semalam sudah kami terima, yang mengirim kuasa hukumnya," ujar Hendy saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain Ahmad Dhani, penyidik juga berencana memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet pada Kamis mendatang. Sama seperti Dhani, Ratna juga akan diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan makar Sri Bintang.
Baca: Dugaan Makar, Pengacara: Ahmad Dhani Ikut Ditangkap
Sebelumnya, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet diduga ikut berkumbpul bersama tersangka dugaan makar lainnya di Hotel Sari Pan Pasific, 1 Desember 2016. Selain itu mereka juga diduga ikut dalam pertemuan di Universitas Bung Karno dan kediaman Rachmawati Soekarnoputri.
Keduanya ditangkap bersama dengan sembilan orang lainnya pada Jumat, 2 Desember 2016 pagi sebelum aksi super damai Bela Islam III berlangsung. Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Sri Bintang beberapa waktu lalu untuk melengkapi barang bukti. Sri Bintang dijerat pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 tentang upaya makar.
INGE KLARA