TEMPO.CO, Jakarta – Bukan hanya Presiden Joko Widodo yang mengecam aksi sweeping atribut Natal oleh organisasi kemasyarakatan. Wakil Presiden Jusuf Kalla berpandangan sama. Soal aksi sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tak perlu dilakukan dengan sweeping. Kalla mengatakan tak seharusnya dilakukan ormas.
”Aturan (Fatwa MUI) itu tidak bisa dilaksanakan oleh ormas. Aturan agama itu selalu untuk diri sendiri. Penegakan hukumnya dosa, bukan sweeping,” ujar Jusuf Kalla ketika dimintai tanggapan oleh awak media di Istana Wakil Presiden, Selasa, 20 Desember 2016.
Baca: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Pekan lalu, berbagai ormas keagamaan melakukan aksi sosialisasi dan sweeping terkait dengan fatwa MUI di sejumlah pusat belanja. Tujuannya, agar tidak ada muslim yang memakai atribut Natal saat bekerja. Salah satunya dilakukan di Surabaya pada Ahad, 18 Desember 2016.
Mereka tidak sendirian melakukan hal tersebut, melainkan didampingi pihak Kepolisian. Di Surabaya, kegiatan kelompok itu malah didampingi 200 polisi dari Sabhara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim. Padahal massa yang terlibat hanya puluhan.
Jusuf Kalla menyatakan, jika perlu sweeping, hal itu hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian. Itu pun, kata dia, harus berdasarkan hukum positif. Dengan kata lain, kepolisian tidak seharusnya mengawal ormas yang melakukan sweeping atas fatwa MUI yang bukan hukum positif.
“Sweeping begitu tidak bisa oleh ormas. Itu fungsi polisi,” Jusuf Kalla menegaskan.
ISTMAN MP
Baca:
Menteri Agama: Ormas Tak Seharusnya Melakukan ‘Sweeping’