Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumatera Utara: Intinya Tak Boleh 'Sweeping'  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Iklan

TEMPO.COMedan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel meminta Majelis Ulama Indonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menyamakan persepsi mengenai fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016. Fatwa mengenai hukum menggunakan atribut nonmuslim itu melarang pemaksaan penggunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim.

"Intinya tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mal dan di tempat lain-lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Senin malam, 19 Desember 2016. Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memerintahkan polisi menindak tegas mereka yang melakukan sweeping. "Sweeping oleh ormas melanggar hukum jika ada pengancaman atau perampasan. Polisi akan memproses," ujarnya.

Kepolisian menganggap tak ada pelanggaran hukum terhadap karyawan yang atas kemauannya sendiri, juga sebagai partisipasi toleransi, mengenakan atribut nonmuslim. Yang tidak boleh, kata Rina, pemilik perusahaan, toko, mal, hotel, resto, dan tempat rekreasi memaksa karyawan yang berbeda keyakinan mengenakan atribut sesuai dengan keyakinan pemilik perusahaan. 

Menurut Rina, Kapolda menekankan polisi tidak boleh pula ikut melarang karyawan muslim yang atas kemauan sendiri mengenakan atribut nonmuslim. "Jika ada karyawan muslim karena kemauannya sendiri memakai topi sinterklas, lalu di-sweeping ormas tertentu, polisi akan menangkap dan menerapkan pasal pengancaman terhadap ormas itu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum mengenakan atribut nonmuslim. Fatwa itu melarang pemaksaan oleh pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan terhadap karyawan atau karyawati muslim mengenakan atribut nonmuslim. MUI menyatakan haram bagi muslim mengenakan atribut nonmuslim. 

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku

27 Januari 2024

Jenazah Yudha Bagus Setiawan, anggota ormas Islam yang menjadi korban meninggal dalam penembakan saat sweeping perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam, 26 Januari 2024, dibawa ke dalam mobil ambulans. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku

Pimpinan ormas Islam itu menduga rencana sweeping judi itu telah bocor terlebih dulu sebelum kedatangan mereka ke lokasi.


Peringatan Hari Buruh, Polres Metro Depok Jamin Tidak Ada Sweeping dan Bakal Kawal Buruh ke Jakarta

29 April 2023

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei kemarin, di kawasan Patung Kuda, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 12 Mei 2022. Dalam aksi tersebut buruh menuntut menbatalkan kenaikan PPN 11 persen, Menolak wacana revisi UU No 12 Tahun 2002 tentang serikat pekerja, dan mencabut UU 11/2020. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Peringatan Hari Buruh, Polres Metro Depok Jamin Tidak Ada Sweeping dan Bakal Kawal Buruh ke Jakarta

Kapolres Metro Depok berharap agar Hari Buruh dapat diperingati dengan positif.


Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Motifnya Balas Dendam

30 Januari 2023

Insiden pelemparan batu terhadap bus bus tim Persis Solo serangan dari oknum suporter, Sabtu, 28 Januari 2023. Instagram
Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Motifnya Balas Dendam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pelemparan bus official pemain Persis Solo pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Polda Metro Imbau GP Ansor dan Banser Batalkan Rencana Sweeping Holywings

24 Juni 2022

Holywings. Instagram
Polda Metro Imbau GP Ansor dan Banser Batalkan Rencana Sweeping Holywings

Polda Metro menyatakan polisi telah menangangi laporan soal dugaan penistaan agama oleh Holywings sehingga Banser tak perlu melakukan sweeping.


Mogok Produksi Tiga Hari, Paguyuban Sweeping Produsen Tahu dan Tempe

21 Februari 2022

Suasana pabrik tahu tempe di sentra produksi yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 7 Januari 2021. Tempo/Fajar Pebrianto
Mogok Produksi Tiga Hari, Paguyuban Sweeping Produsen Tahu dan Tempe

Para produsen tempe sweeping pengrajin yang masih membuat tahu dan tempe menjelang mogok produksi untuk memprotes kenaikan harga kedelai.


Sering Sweeping dan Ada yang Terlibat Terorisme, Ini 6 Pertimbangan FPI Dilarang

30 Desember 2020

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 15 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka meminta pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan untuk segera dibebaskan.  TEMPO/Prima Mulia
Sering Sweeping dan Ada yang Terlibat Terorisme, Ini 6 Pertimbangan FPI Dilarang

Salah satu alasan pemerintah melarang FPI adalah karena ormas tersebut sering sweeping dan ada yang terlibat terorisme.


Pembakaran Produk Prancis, Polda Metro Jaya: Bukan Sweeping

6 November 2020

Sejumlah produk fashion dari Prancis terpajang di butik Chanel di sebuah mal di Jakarta, Senin, 2 November 2020. Sejumlah negara Muslim telah melakukan boikot terhadap produk-produk dari perusahaan Prancis di pusat perbelanjaannya. TEMPO/Subekti.
Pembakaran Produk Prancis, Polda Metro Jaya: Bukan Sweeping

Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada pihak yang melakukan sweeping atau razia produk Prancis di Jakarta.


Ada Gerai yang Kena Sweeping Produk Prancis oleh Ormas, Begini Respons Indomaret

6 November 2020

Foto tulisan boikot yang dipasang pada produk-produk buatan perusahaan dari Prancis di sebuah toko di Indonesia yang diunggah di media sosial pada Senin, 2 November 2020. Aksi seperti ini juga terjadi di sejumlah negara Muslim. Instagram/@Infolahatlive
Ada Gerai yang Kena Sweeping Produk Prancis oleh Ormas, Begini Respons Indomaret

Marketing Director Indomaret Wiwiek Yusuf menanggapi sweeping sejumlah organisasi massa atau ormas di minimarket milik perusahaan baru-baru ini.


Ormas Sweeping Produk Prancis, Aprindo: Bakal Semakin Membebani Perekonomian

5 November 2020

Pemilik swalayan memasang tulisan boikot pada produk Prancis di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 2 November 2020. Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina umat Islam. ANTARA/Jojon
Ormas Sweeping Produk Prancis, Aprindo: Bakal Semakin Membebani Perekonomian

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menilai sweeping produk Prancis seharusnya tidak perlu dilakukan.