TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Swiss German University (SGU) di Serpong, Kabupaten Tangerang, menjadi korban dari perseteruan kampus dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk.
"Kami dilarang membawa telepon genggam ketika memasuki kampus untuk kuliah," kata Olivia Putri, mahasiswi jurusan komunikasi SGU, Senin, 19 Desember 2016.
Mahasiswi semester lima tersebut menjelaskan pada Sabtu malam ada ratusan orang yang diduga preman bersenjata yang mengawal pemagaran area sekitar kampus.
Di media sosial, kata Olivia, ada akun Twitter yang diduga dari pihak BSD yang mengatasnamakan mahasiswa SGU, yang isinya menjelek-jelekkan kampus tersebut.
Olivia menceritakan gangguan mulai dirasakan pada awal 2016. Ketika itu, dia menjadi wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa. Ia diundang pihak BSD untuk beramah-tamah, tapi menolak datang. “Karena undangannya tidak secara khusus diadakan untuk ramah-tamah,” katanya.
Ia kecewa lantaran proses hukum perdata antara SGU dan BSD belum mencapai putusan tapi sudah banyak gangguan yang diterima mahasiswa Swiss German University
Rektor SGU Filiana Santoso menjelaskan, sekitar 1.250 mahasiswa kini tidak bisa mengikuti perkuliahan dengan lancar akibat penutupan area kampus oleh orang suruhan BSD, perusahaan milik Sinarmas Land.
Menurut Filiana, BSD tidak menghormati proses hukum perihal sengketa lahan yang masih bergulir di pengadilan. Ia menuturkan sengketa lahan tersebut belum memiliki putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Direktur Komunikasi SGU Christie Kanter mengatakan kampus tersebut sudah berdiri sejak 2000. Ia menceritakan awalnya BSD menawarkan kepada SGU lahan seluas sepuluh hektare yang pembangunannya dilakukan bertahap. Tahap pertama dikerjakan oleh BSD tapi tahap selanjutnya diduga belum dilakukan oleh BSD.
Beredar informasi bahwa pihak SGU berutang kepada BSD karena tak memenuhi pembayaran terhadap gedung tersebut. Namun Christie mengatakan pihaknya baru akan membayar jika sudah dibangun gedung-gedung lainnya sesuai yang disebutkan dalam perjanjian.
PT Bumi Serpong Damai memutuskan untuk mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk kampus SGU.
Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar, menjelaskan sejak Januari 2011 sampai sekarang, SGU menunjukkan iktikad yang tidak baik.
"Dengan cara tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SGU–Edutown di BSD City," kata Reno seperti termuat dalam siaran pers.
Reno menjelaskan kliennya dengan terpaksa mengakhiri pinjam pakai penggunaan tanah dan bangunan di Edutown itu dengan memasang papan pengumuman dan pemagaran tanah dan bangunan.
DANANG FIRMANTO | MUHAMMAD KURNIANTO