TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, saat ini tengah mempelajari aksi Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sosialiasi dan sweeping terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan muslim menggunakan atribut Natal. Apalagi, dalam menjalankan aksinya tersebut, FPI mendapat kawalan dari Kepolisian.
"Sedang kami garap suatu penelitian untuk mempelajari perkara ini karena seharusnya tidak boleh atas alasan apapun," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Senin, 19 Desember 2016.
Pekan lalu, FPI melakukan aksi sosialisasi dan sweeping terkait fatwa MUI di sejumlah pusat perbelanjaan. Tujuannya, agar tidak ada muslim yang memakai atribut Natal saat bekerja. Salah satu aksi itu dilakukan di Surabaya pada Ahad, 18 Desember 2016.
Dalam melakukan aksinya itu, mereka didampingi 200 anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), Pengendali Massa (Dalmas), dan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur. Padahal, massa FPI yang terlibat hanya puluhan.
Wiranto melanjutkan akan ada proses tersendiri bagi ormas-ormas yang ketahuan melakukan sweeping, apalagi dengan pengawalan Kepolisian. Proses itu tentunya berdasarkan hukum karena sweeping tidak dibenarkan oleh hukum.
Ia juga memberi sinyal bahwa akan ada rapat khusus terkait hal itu. Namun dia enggan membeberkan secara detail. "Cukup itu dulu saja," ujarnya.
ISTMAN MP
Baca juga:
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Sweeping Restoran di Solo, Pelaku Lukai 3 Perempuan
Massa Berjubah Sweeping Restoran di Solo, Polda Bergerak