TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa surat mengenai prosedur penanganan persoalan dan penggeledahan terhadap anggota kepolisian yang tersangkut pidana bersifat internal. “Kami minta sekarang anggota-anggota yang berurusan dengan hukum memberi tahu atasannya masing-masing,” kata Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia meminta personelnya melapor ke institusi kepolisian terlebih dulu, seperti kepada kepala kepolisian di daerah. Bahkan, hingga di tingkat Mabes Polri, pemberitahuan juga disampaikan hingga ke Kapolri. Tujuannya untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Laporan terhadap institusi juga memungkinkan Polri memberikan bantuan hukum atau pendampingan terhadap anggota yang beperkara.
Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui. “Jadi ada anggota ke pengadilan, kami tidak tahu.”
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, kemarin, mengatakan alasan mengeluarkan surat prosedur itu karena selama ini personel yang tersangkut perkara lupa memberi tahu Divisi Profesi dan Pengamanan. Selain perihal prosedur pemberitahuan kepada pimpinan, di dalam surat itu ada pula hal yang menyebutkan bahwa penggeledahan kepada anggota Polri perlu melalui izin Kapolri, Kepala Divisi Propam, ataupun kepala polda.
Menurut Rikwanto, arahan yang disampaikan dalam surat itu bukanlah lembaga penegak hukum lain harus meminta izin terlebih dulu kepada pimpinan Polri terkait dengan proses hukum dan penggeledahan personel. Namun personel yang beperkara-lah yang harus meminta izin atau melapor dulu kepada pimpinan.
DANANG FIRMANTO