TEMPO.CO, Solo - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap dua orang di Solo, Jawa Tengah, Ahad, 18 Desember 2016. Mereka juga menggeledah kediaman kedua orang itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, salah satu yang ditangkap adalah Tri Setiyo, warga Kampung Sewu. "Ditangkap saat kerja bakti," kata Iwan, salah satu tetangga Tri.
Menurut Iwan, Tri ditangkap empat orang laki-laki. Dia langsung dibawa pergi dengan sebuah mobil.
Selain itu, Densus 88 juga menangkap Yasir, warga Kampung Losari. Dia ditangkap sekitar satu jam setelah penangkapan Tri. Densus 88 menangkap Yasir di sekitar rumahnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kedua terduga teroris tersebut. Penggeledahan berlangsung dengan penjagaan yang cukup ketat oleh polisi bersenjata lengkap.
Dalam penggeledahan pertama di rumah Tri, polisi menemukan wadah berisi cairan yang diduga bahan kimia, 10 kilogram paku, telepon genggam, serta paralon. Sedangkan di rumah Yasir, polisi menemukan beberapa dokumen, termasuk empat paspor.
Polisi belum bersedia memberikan keterangan mengenai keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus terorisme. "Keterangan mengenai keterlibatan menjadi kewenangan dari Densus 88," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Agus Puryadi.
AHMAD RAFIQ