TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah tokoh.
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Desember 2016, polisi juga memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal. "Iya, benar. Saya dipanggil untuk menjadi saksi," kata Rusdi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Desember 2016.
Pada 2 Desember 2016, polisi menetapkan status tersangka makar kepada sejumlah tokoh. Mereka adalah pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Sri Bintang Pamungkas; Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota Staf Ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; serta aktivis Ratna Sarumpaet.
Rusdi tak menampik pernah bertemu dengan beberapa tersangka itu. Namun, Rusdi mengaku hanya kenal dengan Ratna Sarumpaet. "Dengan yang lain enggak terlalu kenal," katanya.
KSPI yang konsen dengan isu buruh, kata Rusdi, pernah mengundang Ratna dalam acara seminar tentang reklamasi. Ia juga pernah mengundang Ratna untuk ikut dalam acara perayaan 17 Agustus di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Rusdi tak tahu apa yang ingin dikonfirmasi polisi kepadanya. Sebab, kata dia, pertemuan yang ia lakukan dengan Ratna bersifat teknis. Topik yang dibicarakan tak jauh dari isu sosial, buruh, penggusuran, dan reklamasi. "Enggak pernah ngomongin makar," katanya.
Rusdi mengatakan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan polisi yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 19 Desember 2016. "Saya bersedia untuk datang dan memberikan keterangan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI