TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.
Empat mobil tersebut disita dari rumah pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat malam, 16 Desember 2016.
Baca:
KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi
Begini Penjelasan Satelit News Soal Berita Eko Patrio
Adapun empat mobil yang disita adalah Hummer putih bernomor polisi B-11-RRU, Range Rover hitam B-111-RUE, Jeep Rubicon B-11-RUE, dan Mini Cooper putih B-1279-CGY.
"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi dari Madiun, Sabtu dinihari, 17 Desember 2016.
Mobil-mobil tersebut lalu dibawa penyidik KPK ke Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun.
Baca: Siaran Langsung Sepak Bola Malam Ini: Ada Timnas, Chelsea, MU, Persija
Febri menjelaskan, penyitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. "Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima BI," ucapnya.
Bambang Irianto merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak 2009-2012. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek itu karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.
ANTARA