Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Penjelasan Satelit News Soal Berita Eko Patrio  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Anggota Dewan Perwaklian Rakyat fraksi Partai Amanat Nasional yang juga seorang pelawak, Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewan Perwaklian Rakyat fraksi Partai Amanat Nasional yang juga seorang pelawak, Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatelitnews.com menyampaikan permohonan maaf atas artikel yang dipublikasi situs ini. Artikel itu menyebutkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Eko Patrio menulis di media sosial bahwa peristiwa penemuan bom di Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami mohon maaf, artikel ini sudah dihapus agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman. Sekali lagi, kami mohon maaf, tidak ada niat sama sekali dari kami untuk mencemarkan nama baik orang lain. Tidak ada maksud lain. Ini semua hanya kekhilafan kami belaka yang tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenaran berita yang kami temukan sebelumnya, dan kami langsung saja me-copy-paste-nya tanpa ada tabayun, apakah berita tersebut benar atau tidak," tulis Satelitnews.com di halaman web-nya, Jumat, 16 Desember 2016.

Dalam web itu, pengelola Satelitnews.com menjelaskan, pihaknya mengambil berita dari beberapa situs lain yang dijadikannya sebagai sumber. Media yang dimaksud adalah Ambiguistik.com, Healmagz.com, dan Suaranasional.com. Screenshot dari halaman situs tersebut pun ditampilkan.

"Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tenang, tenteram, dan adil. Pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya dari hati yang tulus, tanpa unsur pemaksaan dari pihak lain," tulisnya.

Tempo mencoba menelusuri halaman web yang dijadikan sumber berita tersebut. Dalam situs Suaranasional.com, Satelitnews.com menjadikan artikel berjudul “Muncul Isu Teror Bom ke Istana, Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok dan Menakuti Umat Islam” sebagai sumber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada artikel itu, pernyataan soal dugaan pengalihan isu disampaikan pengamat politik Ahmad Bhaidowi, bukan Eko Patrio. Begitu pula berita di situs Ambiguistik.com. Sedangkan di situs Satelitnews.com sendiri dan situs Healmagz.com, artikel terkait telah dihapus dan tidak bisa diakses.

Sebelumnya, Eko Patrio mem-posting halaman situs Satelitnews.com dengan judul “Eko Patrio: Teror Bom Istana Adalah Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok”. Bersama dengan posting-an foto itu, Eko menuliskan, "Saya merasa tidak pernah diwawancarai oleh media (Satelit News). Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan ini."

Hari ini, Eko juga memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan pernyataannya dalam berita itu. Seusai pemeriksaan, Eko mengaku akan mensomasi enam media yang menulis artikel tentangnya itu.

INGE KLARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.