INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut mendukung pendidikan di Indonesia dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Salah satu yang dibebaskan bea masuk adalah buku ilmu pengetahuan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun mengatakan importasi buku ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk (BM) dan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Baca Juga:
Dia menambahkan, fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013.
“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditegaskan juga dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan yang menyebutkan pembebasan tersebut berlaku juga untuk buku-buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci,” ujarnya.
Robert menjelaskan, buku pelajaran umum merupakan buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan.
Baca Juga:
Sementara kitab suci yang dimaksud adalah kitab suci agama Islam yang meliputi kitab suci Al-Quran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan juz amma.
Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Katolik yang meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Kitab suci agama Hindu meliputi Weda, Smerti dan Sruti, Unpanisad, Itihsa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Budha meliputi Tripitaka, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
Pembebasan juga diberikan pada kitab suci lain yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk.
“Ada buku-buku yang memang tidak diberikan fasilitas seperti buku-buku yang sudah disebutkan sebelumnya. Buku-buku tersebut meliputi buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan,” kata Robert.
Importasi buku-buku tersebut dapat dilakukan pribadi ataupun badan tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan BM dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN, tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan Dirjen Pajak. (*)