INFO NASIONAL - Kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang rapi serta dengan jaringan organisasi yang luas.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, modus penyelundupan sering dilakukan kurir, seperti menyembunyikan narkotika dalam berbagai barang bawaan hingga di dalam badan atau pakaian yang dikenakan.
Baca Juga:
“Butuh kejelian petugas Bea Cukai untuk mengungkap upaya penyelundupan barang haram tersebut. Bila perlu dilakukan tindakan body searching," katanya di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Pemeriksaan badan atau body searching, menurut Deni, merupakan salah satu kewenangan petugas Bea Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang.
Deni menambahkan, pemeriksaan badan oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif dan menerapkan manajemen risiko. Pemeriksaan badan juga dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya sehingga tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.
Baca Juga:
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Januari sampai 22 Juni 2016 menunjukkan sebanyak 140 kasus dengan total 1.631.049,02 gram napza berhasil diungkap Bea Cukai. Sebanyak 121 orang menjadi tersangka, termasuk 14 orang berjenis kelamin perempuan. Tiga puluh enam persen upaya penyelundupan dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persen napza yang dibawa berasal dari negara Malaysia.
Dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tegas menyatakan bahwa pejabat Bea Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke daerah pabean, yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut dengan tujuan tempat di luar daerah pabean, yang sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, atau yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan kawasan pabean. (*)