Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Bea Cukai Harus Lakukan Pemeriksaan Badan

image-gnews
Pemeriksaan badan dilakukan di tempat tertutup oleh orang berjenis kelamin yang sama.
Pemeriksaan badan dilakukan di tempat tertutup oleh orang berjenis kelamin yang sama.
Iklan

INFO NASIONAL - Kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang rapi serta dengan jaringan organisasi yang luas.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, modus penyelundupan sering dilakukan kurir, seperti menyembunyikan narkotika dalam berbagai barang bawaan hingga di dalam badan atau pakaian yang dikenakan.

“Butuh kejelian petugas Bea Cukai untuk mengungkap upaya penyelundupan barang haram tersebut. Bila perlu dilakukan tindakan body searching," katanya di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Pemeriksaan badan atau body searching, menurut Deni, merupakan salah satu kewenangan petugas Bea Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deni menambahkan, pemeriksaan badan oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif dan menerapkan manajemen risiko. Pemeriksaan badan juga dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya sehingga tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Januari sampai 22 Juni 2016 menunjukkan sebanyak 140 kasus dengan total 1.631.049,02 gram napza berhasil diungkap Bea Cukai. Sebanyak 121 orang menjadi tersangka, termasuk 14 orang berjenis kelamin perempuan. Tiga puluh enam persen upaya penyelundupan dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persen napza yang dibawa berasal dari negara Malaysia.

Dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tegas menyatakan bahwa pejabat Bea Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke daerah pabean, yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut dengan tujuan tempat di luar daerah pabean, yang sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, atau yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan kawasan pabean. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.