TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Inneke Koesherawati, sebagai saksi. Inneke adalah istri dari Direktur Utama PT Melati Technofi Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Semua saksi yang dipandang relevan dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini tentu akan dipanggil dan diperiksa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jumat, 16 Desember 2016.
Fahmi diduga menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi senilai Rp 2 miliar untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko dan dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 14 Desember 2016, di kantor Bakamla.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi belum ditahan karena masih berada di luar negeri. KPK pun mengimbau Fahmi agar segera menyerahkan diri.
Baca juga:
KPK Minta Penyuap Pejabat Bakamla Menyerahkan Diri
Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Bakamla, Danang Tak Ditahan
Febri berharap perkara dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla bisa segera tuntas. Ia mengatakan, hingga saat ini, penyidik baru menyita duit Rp 2 miliar dari hasil OTT.
Febri menambahkan, dari informasi awal, diketahui ada commitment fee 7,5 persen dari total nilai proyek. Proyek pengadaan satelit monitoring senilai sekitar Rp 200 miliar, sehingga total fee yang dijanjikan adalah sekitar Rp 15 miliar.
Menurut Febri, pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan segera sesuai dengan jadwal yang ditentukan penyidik. “Sebagai sebuah perkara OTT kami ada batas waktu untuk menangani hal tersebut yang disesuaikan dengan batas waktu masa penahanan,” katanya.
DANANG FIRMANTO
Simak pula:
Komisi Hukum DPR Desak Kapolda Iriawan Minta Maaf, Kenapa?
Evakuasi Dimulai, 50 Ribu Orang Masih Terjebak di Aleppo