Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Eko Patrio Soal Tuduhan Bom Bekasi Pengalihan Isu  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Anggota Komisi IV Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengklarifikasi pemberitaan soal pengalihan isu Bom Bekasi, 16 Desember 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA
Anggota Komisi IV Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengklarifikasi pemberitaan soal pengalihan isu Bom Bekasi, 16 Desember 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional dan anggota Komisi Pertanian, Pangan, Maritim, dan Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, mengklarifikasi tudingan terhadap dia yang menyebutkan pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Eko mengapresiasi kinerja Detasemen Khusus Antiteror yang menangkap sejumlah orang di Bekasi terkait dengan dugaan kasus terorisme. "Justru itu saya perlu membuat klarifikasi," kata Eko ketika memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016. "Karena Densus 88 sudah bekerja maksimal berkaitan masalah teror. Perlu kita apresiasi."

Baca: Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu akan Ditindak Kapolri

Kemarin, Eko dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal Polri Markas Besar Polri. Surat panggilan terhadap Eko itu tersebar di media sosial Twitter. Dalam surat panggilan yang tersebar di media sosial itu, Eko dipanggil Badan Reserse atas laporan seseorang bahwa Eko diduga melakukan tindak kejahatan terhadap penguasa umum atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 207 KUHP.

Tak dijelaskan apa latar belakang dari laporan tersebut. Beredar kabar bahwa Eko telah mengunggah pernyataan di media sosial perihal bom Bekasi. Dalam informasi yang beredar, ia diduga melontarkan penyataan bahwa pengungkapan bom di Bekasi adalah pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eko mengaku tak tahu-menahu berita itu bisa muncul. Ia hanya mengetahui media online tiba-tiba memberitakan dia membuat pernyataan soal pengalihan isu. Eko menambahkan, bukan hanya dia yang dirugikan, tapi juga institusi kepolisian dan PAN. Eko membantah pernah menyatakan kasus terorisme di Bekasi adalah pengalihan isu seperti yang ramai sebagaimana diberitakan media.

Eko, melalui kuasa hukumnya, menyebut adanya tujuh media online yang memberitakan hal itu. "Klien kami tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus, baik melalui telepon atau wawancara tatap muka," kata Firman Nurwahyu, kuasa hukum Eko Patrio. "Tidak pernah ada topik sebagaimana yang ada dalam media online tersebut."

DENIS RIANTIZA | PRU

Baca Pula
Final AFF Cup: Kenapa Kiatisuk Senamuang Tak Bisa Tidur?
Cedera Andik dan Deja Vu Ronaldo, Akankah Timnas Juga Juara?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

7 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

24 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

24 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.