TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah segera menyerahkan diri ke KPK.
Fahmi diduga menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi senilai Rp 2 miliar untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Febri mengatakan saat ini Fahmi masih berada di luar negeri. “Kami imbau untuk segera kembali dan menyerahkan diri,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat, 16 Desember 2016. Ia menambahkan, bekerja sama dengan penegak hukum adalah cara yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Fahmi.
Simak pula:
Pejabat Bakamla Diduga Disuap, Ini Kronologi Penangkapannya
Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Wiranto Bicara Aparat Bersih
Menurut Febri, Fahmi berada di luar negeri sebelum KPK menangkap Eko dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 14 Desember 2016. Eko ditangkap karena diduga menerima uang dari pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, pegawai PT MTI, di kantor Bakamla, Jalan Soepomo, Jakarta Pusat.
Kedua pegawai PT MTI itu ditangkap KPK setelah menyerahkan uang di halaman parkir kantor Bakamla. KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura dari tangan Eko sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eko, Hardi, Adami, dan Fahmi sebagai tersangka, pada Kamis, 15 Desember 2016. Seseorang yang diduga berasal dari institusi TNI, Danang Sri Radityo, juga ditangkap KPK di kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Status Danang masih sebagai saksi.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Kapolri Siap Dicopot jika Kasus Bom Bekasi Terbukti Rekayasa
Taktik Teroris Rekrut Anggota, Dulu Monogami Kini Poligami