TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya mengeluarkan surat edaran agar kantin sekolah dan swalayan Al Hikmah tidak lagi menjual produk Sari Roti. Yayasan juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Desember 2016 yang melarang siswa membawa produk Sari Roti ke sekolah. Wali murid dilarang mengkonsumsi, memperdagangkan, dan membeli produk Sari Roti.
Kepala Sekolah SMA Al Hikmah Andik Sugeng enggan berkomentar terkait edaran itu. "Sebaiknya tanya saja ke Yayasan," katanya kepada Tempo, Kamis, 15 Desember 2016. Tapi Andik tak menyangkal adanya surat edaran itu. Tempo belum berhasil menghubungi pengurus Yayasan Al Hikmah Surabaya.
Sari Roti sempat menjadi trending topic urutan pertama di Twitter karena saat itu banyak pedagang Sari Roti berjejer dan menempelkan label “gratis” di gerobaknya dan membagikan roti yang mereka jual tanpa meminta uang penjualan. Namun produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk membantah mendukung aksi damai itu dan menyatakan itu bukan kebijakan mereka.
Menurut perusahaan itu, produknya dibeli salah seorang konsumen melalui salah satu agen yang berlokasi di Jakarta. Pembeli meminta produk itu dapat diantarkan ke area pintu masuk Monas dan dipasangi tulisan "gratis" tanpa sepengetahuan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Situs resmi perusahaan itu juga menyatakan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk berkomitmen menjaga nasionalisme, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta tidak terlibat dalam semua aktivitas kegiatan politik. Informasi itu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
EDWIN FAJERIAL