INFO NASIONAL - Sebagai rangkaian dari Program Promoter Polri, mulai 16 Desember 2016 kepolisian akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses tilang yang kurang transparan serta persidangan yang rumit dan menyita banyak waktu kini tidak akan ditemui lagi.
Sistem yang dibangun dalam tilang online ini adalah sistem pembayaran tilang secara online dengan memanfaatkan media pembayaran yang modern. Petugas yang bertugas menegakkan lalu lintas di lapangan dibekali dengan smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi untuk menilang.
Baca Juga:
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di buku tilang. Petugas hanya perlu mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan raya dalam aplikasi E-tilang.
Dalam aplikasi tersebut, setelah dicatat jenis pelanggarannya, maka akan keluar besaran jumlah denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar. Kemudian, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS Banking ataupun transfer melalui ATM. Tidak ada lagi pembayaran yang melibatkan uang fisik.
E-tilang ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dimiliki. Bisa lewat e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller.
Baca Juga:
Sebagai langkah awal untuk saat ini, pemberlakuan e-tilang bisa melayani slip tilang biru. Sebelumnya, denda slip tilang biru bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas. Adanya E-tilang ini akan meminimalisir pungutan liar dan mewujudkan transparansi karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.
Ke depan, selain slip tilang biru, slip tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Selain itu, fasilitas pembayaran melalui beragam bank lain akan ditambah untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran denda akibat pelanggaran peraturan lalu lintas. (*)