TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial PN, 38 tahun, yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Namanya tercantum dalam daftar cekal dan DPO,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso secara tertulis, Kamis, 15 Desember 2016.
Heru mengatakan PN berencana bertolak ke Hongkong hari ini. Setelah diperiksa, ternyata nama WNA itu masuk DPO. Rencananya PN akan berangkat menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 856.
Namanya masuk dalam data di Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi. “Karena itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kemudian memberi Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor yang bersangkutan,” kata dia.
Setelah itu, PN diperiksa di Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Heru menjelaskan, saat ini, PN masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan perbuatannya yang mengakibatkan ia masuk daftar cekal.
PN masuk Indonesia pada 11 Desember lalu. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. “Diketahui PN datang ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).”
AVIT HIDAYAT