TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kontraktor sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 15 Desember 2016. Beberapa pengusaha konstruksi dari sejumlah asosiasi lokal dimintai keterangan di Gedung Bhara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
"Pemeriksaan ini sudah ketiga kalinya," kata Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Madiun Moh. Rofiq, yang ditemui saat jeda pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kali ini, kata dia, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana pembangunan Pasar Besar Madiun yang diduga disalahgunakan. Hal ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah pembangunan pasar tersebut senilai Rp 76,523 miliar pada 2009-2012.
Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (Aksindo) Rochim Rudianto menjelaskan, selain menyelidiki tentang pasar besar, penyidik KPK mencari keterangan tentang sejumlah proyek fisik lain sejak 2011 hingga 2013.
"Enggak ada pertanyaan. Tadi (penyidik) hanya mencocokkan barang bukti. Salah satunya tentang catatan fee," ujarnya.
Menurut Rochim, besaran komisi setiap proyek telah ditetapkan pihak pemerintah kota, dalam hal ini Bagian Administrasi Pembangunan. Seorang pejabat berinisial S di satuan kerja perangkat daerah itu, kata dia, menjadi pengaturnya.
"Fee 5 persen untuk proyek jalan, 7 persen untuk saluran irigasi, dan 10 persen untuk pembangunan gedung,” ujar Rochim.
Menurut dia, di Kota Madiun terdapat sembilan asosiasi jasa konstruksi. Tujuh ketua kelompok pengusaha itu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung Bhara Makota. Sedangkan satu lainnya didatangi KPK di rumahnya lantaran sedang sakit. "Seorang lagi sedang pergi umrah. Jadi tidak datang," ucap Rochim.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
Final Piala AFF, Hansamu Yama Pranata Dipuji Media Asing
Buntut 212, SD Muhammadiyah Surabaya Tak Jual Sari Roti Lagi
'Bila Menista Agama, Mayat Ahok Tak Menyeberang ke Jakarta'