TEMPO.CO, Samarinda - Tim gabungan Polres Kota Samarinda, Badan Narkotika Provinsi Kaltim, TNI dan Satpol PP Samarinda membongkar lokasi sarang bandar narkotika dan penjudi di Pasar Segiri, Kamis, 15 Desember 2016. Bangunan berdinding plywood yang berdiri di lokasi parkir pasar tradisional terbesar di Samarinda itu dibongkar. Enam orang ditangkap.
"Tempat ini biasa digunakan pengguna dan pengedar narkoba juga lokasi perjudian. Selama ini memang jarang tersentuh," kata Kepala Bagian Operasi Polres Kota Samarinda, Komisaris Dandy, di lokasi pembongkaran, Kamis, 15 Desember 2016.
Dari target lokasi, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, plastik pembungkus, timbangan digital, uang tunai dan kartu domino. Tim gabungan juga mengangkut satu unit meja biliar.
Sebelum diamankan, lima orang yang diduga pengguna narkoba dilakukan tes urine. Satu unit mobil tes urine milik BNP Kaltim disiagakan di lokasi. Pembongkaran ini menarik menjadi perhatian pengunjung dan pedagang di pasar itu.
Dandy menjelaskan lokasi ini menjadi target pembongkaran lantaran kerap dijadikan lokasi tansaksi dan perjudian. Ini dibuktikan dengan sejumlah tangkapan BNP dan Polres terkait bandar dan pengguna sabu-sabu.
Selama proses pembongkaran berlangsung, polisi dikejutkan dengan kehadiran dua orang yang mengaku tidak menerima pembongkaran itu. Keduanya lalu diamankan petugas. Saat diperiksa, keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang yang terselip di pinggangnya. Satu orang lain diduga sebagai provokator menolak lokasi itu dibongkar.
Sementara itu Kepala Seksi Pemberantasan dan Penindakan BNP Kaltim, Komisaris M Daud, mengungkap selama penggerebekan sarang judi dan narkoba, ada 30 orang diperiksa urine. Hasilnya empat orang positif zat adiktif. "Satu di antaranya kami temukan memiliki sabu-sabu," kata Daud.
FIRMAN HIDAYAT