TEMPO.CO, Bantul - Polisi Bantul menetapkan sembilan siswa menjadi tersangka kasus penyerangan tujuh pelajar Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 1 Yogyakarta. Sembilan anak di bawah umur itu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pajangan, Bantul. Seorang siswa lainnya juga ditangkap tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih membutuhkan pendampingan dari orang tua untuk pemeriksaan.
"Ada sepuluh yang kami tangkap, satu orang masih dimintai keterangan dan menunggu pendampingan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo, Kamis, 15 Desember 2016.
Penyerangan pada Senin, 12 Desember, itu mengakibatkan tujuh siswa terluka. Satu di antaranya tewas karena tertusuk senjata tajam mengenai perut tembus ke ginjal. Kejadian yang mengenaskan itu berlangsung saat rombongan siswa Muhammadiyah pulang dari wisata di Gunung Kidul. Mereka diserang di perbatasan antara kabupaten itu dan Bantul.
Dari pengakuan para pelaku, penyerangan itu sudah direncanakan. Mereka sudah mengetahui bahwa para siswa Muhammadiyah itu akan pergi ke pantai di Gunung Kidul. Para pelaku tahu dari status di media sosial para korban.
Para pelaku lalu berkumpul di kawasan Jogja Expo Center. Mereka telah menyiapkan senjata tajam untuk menghadang dan menyerang saat para siswa Muhammadiyah 1 pulang. Dengan bercadar, mereka menyerang korban.
Salah satu pelaku mengajak rekannya untuk menyerang korban lantaran memiliki dendam pribadi terhadap sekolah korban. Para pelaku dan korban lainnya tidak saling mengenal dan tidak satu sekolah dengan korban.
Anggaito mengatakan barang bukti yang disita berupa celurit yang diambil dari rumah salah satu tersangka. Polisi masih mencari bukti lain dan mendalami kasus penyerangan yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Para siswa yang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyerangan adalah N, J, P, H, dan K. Namun ia belum mau memaparkan alamat mereka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik. Sebelumnya, telah ditangkap lima orang karena kasus ini. Mereka adalah DP, warga Kalasan, Sleman; NAS, warga Danurejan, Yogyakarta; KM, warga Condongcatur, Sleman; RS, warga Gedongtengen, Yogyakarta; dan MGR, warga Kalasan, Sleman.
Para pelajar yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 169 jo Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas IIB Pajangan Bantul Agus Subagya menyatakan pihaknya dititipi sembilan tersangka ini. Mereka ditempatkan di blok khusus dan tidak bercampur dengan tahanan lainnya."Di Blok Candradimuka, dititipkan hingga 20 Desember, kemungkinan juga akan diperpanjang," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH