TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada Rabu, 14 Desember 2016. KPK menetapkan Eko sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Penyidik mengamankan ESH (Eko Susilo Hadi) di ruang kerja beserta uang Rp 2 miliar dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) dan SGD (dolar Singapura)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Baca: Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Duit Dolar Jadi Bukti
Selain menetapkan Eko sebagai tersangka, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya disangkakan sebagai pemberi suap kepada Eko.
KPK juga menangkap Danang Sri Radityo, tapi statusnya masih sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI sehingga KPK berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Berikut ini kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
- Rabu, 14 Desember 2016, pukul 12.30 WIB, Eko menerima uang dari Hardy dan Adami di kantor Bakamla, Jalan Soepomo, Jakarta Pusat. Setelah penyerahan uang itu, tim KPK mengamankan Hardy dan Adami di halaman parkir kantor Bakamla. Dari tangan Eko, KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
- Satu jam kemudian, pukul 13.30 WIB, tim KPK menangkap Danang di kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Kemudian, keempat orang tersebut dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
- Kamis, 15 Desember 2016, KPK menetapkan Eko, Hardy, dan Adami sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka, tapi Fahmi masih diburu KPK. Sedangkan Danang masih berstatus sebagai saksi.
Pasal yang disangkakan kepada Hardy Stefanus sebagai pemberi suap adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Hadi Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Korupsi.
GRANDY AJI | RINA W.
Baca juga:
Kasus Suap Brotoseno, Dahlan Iskan Diperiksa di Polda Jatim
Profil 7 Terduga Teroris yang Akan Mengebom Istana Presiden