TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak soal nota keberatan yang ia sampaikan dalam sidang perdana kemarin, yang kembali menuai kritik. Ucapan Ahok tersebut lagi-lagi berbuah laporan dari Anggota Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Ahok sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh kelompok tersebut, yakni pada Oktober 2016. Novel kembali datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.
"Dia mah laporin gue melulu," ujar Ahok menanggapi laporan ACTA terhadap dirinya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016..
Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Laporan tersebut kembali dilayangkan dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM. Novel menuntut Ahok dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ACTA menganggap ada kalimat dalam nota keberatan Ahok yang menista agama saat membacakan eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin.
ACTA mencatat beberapa bagian eksepsi Ahok yang dianggap menista agama, seperti "Ayat yang sama, yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat". Selain itu, muncul pula kalimat, "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".
Dalam pelaporan itu, ACTA menyertakan barang bukti berupa rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok. Selain itu, ACTA melampirkan buku karangan Ahok berjudul "Berlindung di Balik Ayat Suci" dalam bentuk e-book. Sebelumnya, buku tersebut juga dijadikan barang bukti atas laporan dari Ketua Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab..
Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
"Saya sudah diadukan kok (soal buku). Jadi waktu di Bareskrim, Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al-Maidah sejak 2008," ucap Ahok.
Ahok menuturkan buku tersebut memang dijual bebas di toko buku. Ahok pun mempertanyakan apakah sebuah ayat suci bisa dipakai di tempat berbeda. Pasalnya, ia menjumpai beberapa partai Islam yang mendukung politisi non-muslim. Namun, tindakan tersebut justru dianggap tidak menista agama.
"Toh, (mereka) tidak dibilang menista agama? Tidak dibilang melawan agama? Maksud saya, sudahlah. Logikanya ini kan yang seperti saya bilang, ini kan dalam rangka Pilkada, maka keluar ayat itu," ujar Ahok.
LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI.
Baca Pula:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa