TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan, sampai saat ini, empat orang yang ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka. Febri melanjutkan penetapan tersangka masih dalam proses.
"KPK masih punya waktu 1x24 jam (untuk menetapkan tersangka)," kata Febri saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.
Febri menambahkan, setelah penangkapan dilakukan, tentu pihaknya akan memeriksa terduga, dan akan digelar perkara untuk melihat apakah memenuhi bukti yang ada atau sebaliknya. Selain itu, bisa melihat pasal apa yang terkait dengan perkara ini.
Mengenai dugaan adanya pihak lain yang terlibat, Febri menjelaskan, dia belum tahu secara persis pihak-pihak mana yang terlibat. Hal tersebut bergantung pada pengembangan yang dilakukan penyidik untuk memperdalam.
Febri menuturkan penerimaan uang yang dilakukan penyelenggara negara tersebut berasal dari proyek pengadaan pada 2016. Namun mengenai jumlah pemberian yang sudah dilakukan, tak bisa disampaikan Febri.
Menurut Febri, rincian mengenai ada atau tidaknya pemberian sebelumnya atau apakah ada pihak lain yang menerima selain yang bersangkutan, merupakan teknis penyidikan yang tak bisa disampaikan. "Tentu itu teknis penyidikan, tak bisa kami sampaikan," ujar Febri.
Soal pengadaan proyek, Febri ditanyakan apakah sudah ada pemenang tender pengadaan proyek, dia menuturkan belum mendapatkan informasi soal itu. Bahkan mengenai apakah ada perlawanan saat dilakukan OTT, Febri pun tidak mengetahuinya.
DIKO OKTARA