TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengajukan banding atas kekalahannya terhadap gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dewan Pimpinan Tingkat Pusat sudah memutuskan banding," kata Presiden PKS Sohibul Iman kepada Tempo, Rabu, 14 Desember 2016.
Sohibul mengatakan putusan gugatan tersebut baru sampai pada tingkat pertama. Sehingga masih ada upaya hukum lainnya untuk dapat memenangkan perkara yang berkaitan dengan pemecatan Fahri Hamzah tersebut. "Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya, yaitu banding, lalu kasasi dan peninjauan kembali," ujarnya.
Menurut Sohibul, pihaknya akan mempersiapkan memori banding dan secepatnya akan dirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam batas waktu sepekan.
Selain Sohibul sebagai tergugat I, Fahri Hamzah juga menggugat Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Displin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum ketiganya bersamaan untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 30 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Fahri Hamzah sah sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari PKS. Para tergugat juga diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula.
FRISKI RIANA