Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus RUU Terorisme Akan Fokus pada Tiga Hal Ini

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan dalam pembahasan 112 daftar inventaris masalah (DIM) revisi dalam pengkajian DPR dengan pemerintah,  fokus pada pencegahan, penindakan, dan penanganan korban terorisme. "Aturan terdahulu hanya fokus penindakan," ujar Syafii di DPR, Rabu, 14 Desember 2016.

Politikus Gerindra ini melanjutkan, UU Terorisme saat ini memiliki celah penyelewenangan karena berbasis penindakan dengan cara represif. Contohnya, Syafii mengatakan, kasus terduga terorisme asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono yang tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Siyono, 33 tahun, ditangkap anggota Densus 88 setelah menunaikan salat maghrib di masjid samping rumahnya pada Selasa, 8 Maret 2016. Ayah lima anak itu dikabarkan tewas pada Jumat, 11 Maret 2016. Polisi berkilah Siyono tewas setelah berkelahi dengan anggota Densus 88. Setelah Tewas, kata Syafii, Densus justru memberikan duit kepada keluarga Siyono. "Ini kan karena penindakan tanpa pengawasan," ujarnya.

Syafii menambahkan, jika tiga hal tersebut diterima dalam revisi UU Terorisme, Indonesia akan punya aturan komprehensif dengan mengedepankan pencegahan. Tujuannya, agar mengutamakan tindakan preventif dan tidak bisa semena-mena dengan terduga terorisme. "Selama ini lebih banyak terduga terorisme yang mati dengan penanganan represif," ujarnya.

Baca: DPR Serahkan 112 Daftar Masalah RUU Terorisme ke Pemerintah

Hari ini pansus resmi menyerahkan 112 DIM ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Untuk membahas DIM tersebut, 18 anggota pansus membentuk Panitia Kerja (Panja). DIM itu akan mulai dibahas usai reses pada 4 Januari nanti. DPR sendiri akan masuk masa reses pada Jumat mendatang.

Anggota pansus, Nasir Djamil, mengatakan jika tiga hal itu dapat diterima semua pihak, maka pembahasan akan cepat. Selain itu, menurut dia, pencegahan, penindakan dan penanganan korban terorisme harus satu pintu, tidak seperti saat ini.

Contohnya, kata dia, peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus diperjelas. Bisa saja, menurut dia, semua hal tersebut di bawah koordinasi BNPT. "Karena, selama ini banyak lembaga negara bergerak sendiri dalam menangani terorisme, termasuk sosialisasi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Yasonna mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu DIM yang diserahkan oleh DPR. Namun, menurut dia, dari paparan Pansus ada perubahan signifikan dibandingkan draft revisi UU Terorisme yang diserahkan oleh pemerintah.

Selain itu, kata Yasonna, dalam revisi tersebut perlu memperkuat peran BNPT agar lembaga lain mempunyai fungsi dengan koordinasi di bawah BNPT. "Kami harap revisi nanti menjadikan UU yang baik dalam memberantas terorisme," ujarnya. "Berikan kami waktu mempelajari DIM ini."

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Baca juga:
Cerita di Balik Foto Tangis Ahok dan Kakak Angkatnya
Korban Penyerangan, Satu Siswa Tewas Akibat Senjata Tajam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

22 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR dan nama penggantinya. TEMPO/Imam Sukamto
Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.