TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan AJ, Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa dan dana desa 2016. AJ adalah atasan KH, pegawai Kecamatan Kedungdung, yang Senin pekan lalu, 5 Desember 2016, tertangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Kemarin (Selasa) sudah gelar perkara dan hasilnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Rabu, 14 Desember 2016.
Menurut Barung, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengantongi dua alat bukti cukup yang menunjukkan keterlibatan AJ dalam pungli alokasi dana desa dan dana desa di Kecamatan Kedungdung. AJ dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan penyidik sedang menyiapkan surat panggilan terhadap AJ untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan dikirim ke Kejaksaan hari ini. "Apakah nanti akan ditahan atau tidak, itu wewenang penyidik."
Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur sebelumnya berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap KH, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Kedungdung di halaman Bank Jatim Sampang. Selain KH, polisi menahan enam orang lain yang diduga terlibat. Dari mereka, polisi menyita uang senilai Rp 1,5 miliar.
Barung mengatakan penangkapan itu terkait dengan pemotongan alokasi dana desa dan dana desa untuk 18 desa di Kecamatan Kedungdung. Dari 18 desa tersebut, baru 10 desa menyetor. Sepuluh desa itu adalah Desa Rabasan, Kramat, Nyeloh, Pajeruan, Batoporo Barat, Delaman, Moktesareh, Kedungdung, Batoporo Timur, dan Palenggiyan.
NUR HADI