Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pertama kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pertama kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.

Ketua tim JPU Ali Mukartono membacakan surat dakwaan kasus dalam sidang perdana kasus penistaan agama itu, yang berisi tiga dakwaan sebanyak tujuh lembar, dengan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

Baca: Ahok Menangis di Sidang, Benarkah Dia Mencintai Umat Islam?

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Perbuatan Ahok yang menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat itu dinilai jaksa sebagai penodaan terhadap Al-Quran, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016.

Baca: Kakak Angkat Ahok, dari yang Berjilbab sampai Berjenggot

Menurut MUI, Surah Al-Maidah ayat 51 melarang muslim menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka. "Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan terdakwa ini membuat Ahok terancam pidana dalam pasal 156 KUHP. Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa pun mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca: Ketua Bawaslu: Tak Ada yang Bisa Halangi Ahok Ikut Pilkada

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat (bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

ANTARA

Simak Pula
Final Piala AFF: Trik agar Timnas Bisa Taklukkan Thailand
Final Piala AFF 2016: Menunggu Ramuan Rahasia Alfred Riedl

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

7 jam lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

Ade Armando pernah memasang foto Anies Baswedan menjadi Joker dengan disertai kalimat yang dianggap provokatif.


Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

3 hari lalu

Ratusan ribu massa aksi Damai 212 memadati kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

Aksi 212 tujuh tahun lalu mengguncang Jakarta. Apa tuntutannya saat itu, dan apa bedanya dengan Munajat Kubro 212 hari ini?


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

4 hari lalu

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

6 hari lalu

Bendera Palestina dikibarkan di halaman luar Balai Kota Oslo pada Rabu pagi di Oslo, Norwegia, 29 November 2023. NTB/Ole Berg-Rusten/via REUTERS
Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

11 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

23 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

27 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

27 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Karen kini menjadi tersangka.


Terpopuler: Kata Ahok Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dampak MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

27 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kata Ahok Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dampak MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 7 November 2023, dimulai dari penjelasan Ahok usai diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan.


Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya

28 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 yang kini menjadi tersangka.