Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Sanusi dinyatakan terbukti secara sah menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi beralibi bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dari Ariesman kepadanya yang pada saat itu akan mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI.

Jaksa mengesampingkan alasan Sanusi. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai alasan itu tidak relevan karena dalam setiap pertemuan dengan Ariesman, Sanusi tak pernah membicarakan soal progres pencalonannya. "Jaksa menyimpulkan uang itu adalah untuk mengakomodir keinginan Ariesman Widjaja," ujar Ronald.

Sementara soal gratifikasi, Sanusi terbukti menerima uang Rp 45,28 miliar dari Danu Wira Direktur Utama PT Wirabayu Pratama dan Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak. Keduanya adalah perusahaan rekanan pemerintah daerah DKI dalam menjalankan beberapa proyek di Dinas Tata Air antara tahun 2012-2015.

Selama persidangan terungkap bahwa Danu Wira dan Boy Ishak beberapa kali membayarkan pembelian aset-aset Sanusi. Dalam kesaksiannya, Danu mengatakan pembayaran aset Sanusi itu bertujuan untuk membayar utangnya, yakni Rp 3 miliar. Namun, pada faktanya, total yang dibayarkan Danu adalah Rp 4,67 miliar.

Danu berkelit bahwa kelebihan itu merupakan keuntungan yang ia janjikan kepada Sanusi lantaran menjadi penyetor modal dalam bisnis tambang di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Bisnis itu dikelola Sanusi, Boy, dan Danu. Namun jaksa meragukan alasan Danu. Sebab, Boy mengatakan bisnis pertambangan itu belum berjalan dan belum menghasilkan keuntungan.

Dalam surat dakwaan, Danu disebut memberikan uang kepada Sanusi sebesar Rp 21,18 miliar yang dibayarkan melalui pembelian aset di Soho, apartemen Residence, dan Vimala Hills. Namun Danu hanya mengakui membayar Sanusi Rp 4,67 miliar.

Sanusi mengatakan, saat melakukan pembayaran, ia hanya meminjam nama Danu. Jaksa menilai perbuatan Sanusi tidak masuk akal. Dalam kesaksiannya pun, Danu mengatakan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun untuk menggunakan rekening pribadinya.

Untuk pemberian lain sebesar Rp 22,1 miliar, Sanusi berdalih bahwa itu adalah uang simpanannya. Menurut Ronald, penerimaan gaji yang diterima Sanusi selama menjadi anggota dewan tak sebesar harta kekayaan yang dimiliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji Sanusi di DPRD selama 2009 hingga 2016, jika diakumulasikan hanya mencapai Rp 2,3 miliar. Seorang pengusaha, gajinya yang diperoleh dari PT Bumi Raya Properti juga hanya Rp 2,5 miliar. Jika diakumulasikan, nilainya tak lebih dari Rp 5 miliar.

Kecurigaan menguat karena sejak menjadi anggota Dewan DKI, ia tidak pernah mendaftarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ke KPK dengan alasan tak pernah mendapat imbauan. "Ini tidak masuk akal. Seharusnya sebagai anggota dewan, terdakwa sadar dengan tanggung jawabnya," kata Ronald.

Jaksa pun menyatakan Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan primair. Selain menuntut dengan hukuman dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Sanusi selama lima tahun setelah ia dibebaskan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyita aset-aset Sanusi senilai Rp 45,28 miliar untuk negara. Dari total aset itu, Rp 1,9 miliar dibayarkan kepada PT Putra Adhi Prima selaku developer Vimala Hills dan Rp 169 juta dibayarkan kepada PT Cipta Pesona Karya selaku developer Apartemen Soho. Sebab, pembelian kedua aset itu belum terbayar lunas.

Hal-hal yang memberatkan Sanusi adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan empat anak, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Mendengar tuntutan jaksa, Sanusi mengaku pasrah saja. Ia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan dengan membawa dokumen-dokumen yang akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. "Namanya jaksa kalau menuntut memang harus sesuai dakwaan. Kalau enggak sesuai, nanti dibilang salah. Saya hargai," katanya seusai sidang.

Sanusi pun menyatakan tak keberatan jika nanti hakim memutuskan hak politiknya dicabut. Menurut dia, tidak berpolitik bukan berarti tidak bisa melanjutkan hidup. "Memang kenapa kalau tidak berpolitik? Saya masih bisa jadi pengusaha," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Agus Harimurti Komentari Sidang Perdana Ahok
Ini Kata Sekretaris Kabinet Soal Ancaman Teroris ke Istana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.