TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan edaran khusus untuk pengusaha toko dan retail di Kota Bandung. Dalam surat edaran itu, para pengusaha diimbau tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam menggunakan kostum bertema Natal dan Sinterklas.
"Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Edarannya sebagian ke asosiasi, tapi saya titip ke toko-toko yang skala besar, mal dan supermarket," kata Ridwan di Pendapa Kota Bandung, Selasa, 13 Desember 2016.
Baca: Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal Libur BI dan BEI
Meski demikian, karyawan muslim boleh saja menggunakan atribut Sinterklas asalkan karyawan tersebut bersedia secara sukarela. "Asalkan ikhlas, tidak ada masalah, asal mampu menjelaskan. Jadi prosedurnya harus ditanya dulu dengan baik apakah mereka berkenan atau tidak," ujarnya.
Baca: Natal dan Tahun Baru, PT ASDP Optimistis Mampu Layani Warga
Ridwan menjelaskan, edaran tersebut dikeluarkan karena dia banyak menerima laporan pemaksaan oleh perusahaan kepada karyawannya yang beragama Islam. "Banyak (laporan), lebih dari 15 laporan atas nama pribadi," ucapnya.
Ridwan tidak sebelah mata. Menurut dia, edaran tersebut juga berlaku sebaliknya. "Hal yang sama juga akan dikirimkan di hari agama lain. Intinya boleh saja, selama tidak ada paksaan. Menjelang Lebaran juga surat imbauan disampaikan. Islam juga mengajarkan kalau saling membantu dalam upacara keagamaan, silakan, selama datang dari keikhlasan," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA