TEMPO.CO, Bangka Selatan - Operasi Sapu Bersih (Saber) Pungli 2016–2017 Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap tangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan Ajun Komisaris Erwan Yudha Perkasa yang meminta suap Rp 20 juta untuk tidak memproses perkara perjudian.
“Selain AKP Erwan, turut diamankan juga anak buahnya Ipda Permana, Bripka Bahtiar Simanjuntak, dan Brigadir Altingia Sylva," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Munim kepada wartawan hari ini, Selasa, 13 Desember 2016. "Semuanya kena operasi tangkap tangan yang dipimpin Irwasda Polda Bangka Belitung Kombes Mustofa.”
Abdul menjelaskan, penangkapan bermula dari tertangkapnya empat warga Suka Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, karena bermain judi kartu qiu-qiu. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti uang tunai Rp 1.183.000. Namun, pada sore harinya ada kesepakatan antara tersangka penjudi dan anggota Reskrim Polres Bangka Selatan untuk menghentikan pengusutan dengan imbalan uang Rp 20 juta.
Baca:
Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini Alasannya
Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
TV One Jadi TV Pool di Sidang Perdana Kasus Ahok
Menurut Abdul, keempat polisi yang dicokok dalam operasi tangkap tangan tadi diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bangka Belitung. Mereka dijerat dengan tuduhan pungutan liar (pungli). “AKP Erwan dicopot dari jabatannya dan dimutasi sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujar dia.
Sebelumnya, Abdul meneruskan, Satgas Saber Pungli menangkap Brigadir Polisi Satu Bedra, anggota Direktorat Penahanan dan Penitipan Barang Bukti (Dittahti) Polda Bangka Belitung, karena meminjamkan telepon seluler kepada seorang tahanan dengan imbalan Rp 5 juta "(Uang) Akan dipergunakan membayar utang di toko bangunan," tutur Abdul.
SERVIO MARANDA