TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 13 Desember 2016. "Kami menolak seluruh dakwaan," kata ketua tim penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan eksepsi.
Di hadapan Mejelis Hakim yang diketuai hakim Tahsin, Yusril mengatakan perkara yang dihadapi terdakwa bukan tindak pidana korupsi karena aset PT PWU milik perseroan terbatas bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, "Bila dilakukan transaksi tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur," katanya.
Meski berstatus perseroan terbatas, kata Yusril, Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 masih tetap meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. "DPRD Jawa Timur sudah memberikan surat jawaban bahwa penjualan aset PT PWU harus dikembalikan kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas."
Baca Juga: Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan Saat Sidang Korupsi Aset
Kalau pun perkara terdakwa dianggap ada tindak pidana, menurut Yusril, itu termasuk dalam tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi. "Walau pun sebenarnya dalam perkara ini tidak ada unsur pidana." Karena itu Yusril memohon Mejelis Hakim tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan mencabut tahanan kota terdakwa.
Selain tim penasehat hukum, eksepsi juga disampaikan Dahlan Iskan sendiri. Eksepsi itu disampaikan lebih dulu. Di hadapan Mejelis Hakim, Dahlan menangis saat membacakan eksepsinya itu. Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau sebuah korprasi. Selain itu mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Simak: Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok, Ini Alasannya
Atas perbuatannya itu, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NUR HADI