TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selesai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Basuki yang duduk di kursi pesakitan. "Apakah Saudara Terdakwa akan menyampaikan pembelaan?" katanya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Selasa, 13 Desember 2016.
Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Basuki langsung mengiyakan tawaran untuk menyampaikan pembelaan. "Saya pribadi akan menyampaikan nota keberatan," ujarnya.
Dalam nota keberatan yang dibacakannya dengan suara agak bergetar, Ahok mengungkapkan bahwa dia tak berniat menistakan Al-Quran dan agama. Ahok menceritakan dia memiliki orang tua dan kakak angkat yang beragama Islam. "Mereka adalah penganut agama Islam yang taat," tuturnya.
Karena itu, Ahok mengungkapkan, tak mungkin dia sampai hati atau tega menistakan agama. "Itu sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang menyayangi saya," ujarnya. Beberapa kali, Ahok sempat berhenti saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.
Baca Pula:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa
Di akhir nota keberatannya, Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. "Saya ingin kembali membangun Jakarta," ucapnya.
Saat ini, pengacara Ahok sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar