TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 13 Desember 2016. Penyidik lembaga antirasuah akan meminta kesaksiannya mengenai korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setya tiba di gedung KPK pukul 08.00. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso, dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.
Setya terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat. Ketua Umum Partai Golkar itu masuk ruang pemeriksaan tanpa berkata-kata.
"Pak Setnov datang selaku Ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat," kata Idrus di gedung KPK, Selasa, 13 Desember 2016. "Bila dipanggil penegak hukum datang, harus hadir."
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan Setya Novanto hari ini untuk mengetahui proses pembahasan anggaran e-KTP di DPR. "Pemeriksaan anggota DPR tentu untuk memperdalam dan melengkapi bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Baca: Ahok Tenang Hadapi Sidang Perdana Penistaan Agama
Setya disebut-sebut pernah meminta fee kepada bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.
Mengenai dugaan penerimaan duit itu, Idrus enggan berkomentar. "Biar itu kewenangan Pak Setnov," tuturnya.
Idrus mengatakan kehadiran Setya hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK pun ingin mengklarifikasi berita-berita miring yang selama ini beredar. "Pak Setnov juga berkepentingan untuk cepat klarifikasi berbagai isu. Kalau persoalan materi, tanya penyidik nanti," ujarnya.
Selain Setya, hari ini penyidik KPK memanggil dua saksi lain yang akan diperiksa untuk korupsi e-KTP. Keduanya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos dan anggota DPR Arif Wibowo.
Simak: Bachtiar: Subuh Berjemaah 1212 Awal Revolusi Umat Islam
Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI