TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. Basuki hadir menggunakan batik coklat dan mendengarkan dakwaan jaksa dengan seksama. Basuki didampingi oleh belasan pengacara dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Basuki dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menganggap Basuki dengan secara sengaja menggunakan surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 13 Desember 2016. Padahal, menurut jaksa, Basuki yang menggunakan surat Al Maidah untuk membohongi proses pemilihan kepala daerah.
Perkataan tentang Al Maidah ayat 51 ini diucapkan Basuki saat dia melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia menyampaikan pidato sebagai Gubernur DKI Jakarta namun justru menyinggung persoalan pilkada.
Baca: Ahok Tenang Hadapi Sidang Perdana Penistaan Agama
"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," kata Ali. Dalam hal ini, Basuki dianggap bersalah.
NINIS CHAIRUNNISA